Rencana Penertiban Mess Papua Besok, Polres Jakpus Belum Terima Surat Permintaan Pengamanan
JAKARTA - Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin menyatakan, pihaknya belum mendapatkan surat terkait penertiban dan pengosongan Mess Cenderawasih 1 atau Mess Papua.
"Saya belum dapat surat tentang hal tersebut," kata Kombes Komarudin saat dikonfirmasi VOI, Selasa, 26 Desember, malam.
Selain itu terkait pola pengamanan, Polres Metro Jakarta Pusat juga belum mendapatkan surat permintaan pengamanan.
"Sampai saat ini, saya belum ada surat permintaan pengamanan, karena itu ranahnya Pemda Papua. Karena diawal itu kami dapat informasinya bahwa Pemda Papua akan menertibkan," jelasnya.
Kombes Komarudin menjelaskan, seharusnya Pemda Papua berkoordinasi dengan Pemprov DKI.
"Tahapannya seharusnya seperti itu. Pengamanan (Rabu, 28 Desember) belum ada, rapat koordinasi pun belum," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, beredar surat pemberitahuan pengosongan dan pembongkaran Mess Cenderawasih 1 atau Mess Papua di Jalan K. H Mas Mansyur Nomor 63 Kelurahan Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat dari Pemerintah Provinsi Papua. Pengosongan itu rencananya dilakukan pada Rabu, 28 Desember, besok.
Baca juga:
- Ibu-ibu Penjual Kopi Tewas Ditabrak Motor Harley Davidson di Menteng
- Wanita yang Tewas di Jalan Raya Jakarta-Bogor Ternyata Dirampok, Dibunuh dan Diperkosa Sopir Angkot ‘Tembak’
- Pemulung Temukan Mayat Wanita Penuh Luka di Wajah dan Leher, Celana Korban Terbuka
- Enggan Bilang Korban Perkosaan, Pak RT Sebut Celana Rok Korban Melorot, Leher dan Punggung Banyak Sayatan
Rencana pengosongan itu diketahui dari surat resmi Pemprov Papua tertanggal 15 Desember 2022. Surat dengan kop pemerintah Papua dengan nomor 013/15277/SET itu ditujukan kepada Gubernur Provinsi DKI Jakarta.
"Pemberitahuan pengosongan dan Pembongkaran Mess Cendrawasih 1," tertulis di kolom perihal surat tersebut.
Dalam penjelasannya, Pemprov Papua menjelaskan, penertiban dan pengosongan itu dilakukan berdasarkan amanat Permendagri nomor 47 tahun 2021 tentang tata cara pelaksanaan pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan barang milik daerah.
"Pemerintah provinsi Papua akan melakukan penertiban asset Mess Cenderawasih 1 yang merupakan milik Pemerintah Provinsi Papua," dikutip dari surat tersebut.