Perkenalkan! Suryo Utomo, Dirjen Pajak dengan Tunjangan Rp100 Juta dan Jadi ‘Kesayangan’ Sri Mulyani

JAKARTA - Nama Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo mendadak jadi sorotan karena keberhasilannya mencapai target penerimaan negara meski belum genap akhir tahun. Prestasi itu terungkap saat Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memberi pemaparan realisasi APBN pada pekan lalu.

Disebutkan bahwa hingga 14 Desember 2022 penerimaan pajak sudah mencapai Rp1.634,3 triliun. Angka itu setara dengan 110 persen dari target yang ditetapkan dalam APBN 2022 yang sebesar Rp1.485 triliun sesuai dengan Perpres 98/2022.

Atas torehan ini, maka jajaran Direktorat Pajak Kemenkeu berhak mendapat tunjangan kinerja alias tukin sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Beleid tersebut kemudian diperbaharui melalui Perpres Nomor 96 Tahun 2017.

Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi, nominal tukin tertinggi adalah sebesar Rp117,3 juta. Nilai tersebut tentu saja diperuntukan bagi pejabat puncak Dirjen Pajak yang merupakan eselon I Kementerian Keuangan. Ini berarti Suryo akan menerima penghargaan lebih dari Rp100 juta pada tahun depan.

Asal tahu saja, prestasi Suryo Cs bukan hanya terjadi pada tahun ini. Sebelumnya, kantor pajak negara juga membukukan hasil serupa untuk periode 2021 dengan meraup penerimaan sebesar Rp1.277,5 triliun atau tembus 103,9 persen dari yang diamanatkan dalam APBN Rp1.229,58 triliun.

Prestasi tersebut mengakhiri paceklik pencapaian target penerimaan pajak selama 13 tahun. Terakhir, DJP menembus target penerimaan pajak pada 2008.

“Kinerja positif ini tidak lepas dari windfall kenaikan harga komoditas dan juga pemulihan ekonomi nasional yang terus berlangsung serta didukung oleh reformasi perpajakan,” ujar Menkeu Sri Mulyani dalam beberapa kesempatan.

VOI mencatat, setidaknya ada tiga hal menarik yang diraih oleh Geng Dhanapala atas hasil positif ini. Pertama, penerimaan pajak yang melampaui target terjadi selama dua tahun berturut-turut di tengah kondisi pandemi COVID-19.

Kedua, target penerimaan pajak 2022 sebenarnya sudah dinaikan dari ketetapan sebelumnya. Sebagai informasi, dalam Undang-Undang APBN 2022 disebutkan target penerimaan pajak ‘hanya’ sebesar Rp1.265 triliun.

Angka ini kemudian ditinggikan menjadi Rp1.485 triliun sesuai dengan aturan pelaksanaan APBN 2022 yang terkandung di Perpres 98/2022.

Ketiga, pajak merupakan instrumen penerimaan yang menyumbangkan porsi paling besar dalam pendapatan negara. Dua instrumen lain, yakni kepabeanan dan cukai, serta penerimaan negara bukan pajak (PNBP) cuma ditargetkan masing-masing sebesar Rp299 triliun dan Rp481,6 triliun.

Maka, tidak berlebihan jika Dirjen Pajak Suryo Utomo kini menjadi ‘kesayangan’ Menkeu Sri Mulyani dalam menghimpun pundi-pundi APBN 2022.