Ahli yang Didatangkan Ferdy Sambo Minta Para Terdakwa Kasus Brigadir J Divonis Bebas Jika Tak Ada 2 Alat Bukti

JAKARTA - Ahli Hukum Pidana Elwi Danil menyebut seluruh unsur pasal yang didakwakan dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J harus dibuktikan dengan dua alat bukti. Jika tidak, seluruh terdakwa, temasuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, mesti divonis bebas.

Pernyataan itu disampaikan Elwi Danil ketika menjawab pertanyaan dari Rasamala Aritonang selaku penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang menyingung mengenai pembuktian unsur dalam delik dakwaan.

“Didalam pembuktian kalau kita bicara 340 338, apakah pembuktian semua unsur harus dibuktikan kalau dua alat bukti cukup digunakan untuk membuktikan seluruh unsur atau masing-masing elemen unsur harus dibuktikan masing-masing dua alat bukti minimal?” tanya Rasamala dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa, 27 Desember.

Elwi pun mulai menjelaskan mengenai hukum pidana Indonesia menganut teori dualistik. Teori itu memisahkan perbuatan melawan hukum dengan pertanggungjawaban pidana yang salah satu elemen pentingnya adalah kesalahan.

"Dalam rumusan tindak pidana ada frasa yang menunjuk pada perbuatan dan ada yang menunjuk pada pertanggungjawaban. Nah dikaitkan dengan sistem minimum alat bukti maka tentu konsekuensinya semua unsur dalam pasal itu harus didukung dengan 2 alat bukti," ucapnya.

"Unsur kesengajaan 2 alat bukti, unsur direncanakan terlebih dahulu 2 alat bukti, unsur menghilangkan nyawa irang lain harus 2 alat bukti. Meskipun pada akhirnya 2 alat bukti itu masih merupakan bukti yang sama, tapi harus secara konkret menunjuk kepada unsur kepada delik yang akan dibuktikan,” sambung Danil.

Kemudian, Rasamala mulai mempertanyakan mengenai konsekuensi apabila dua alat bukti tak terpenuhi.

Lantas, ahli menyebut bila dakwaan tak terbukti dengan dua alat bukti, maka, para terdakwa mesti divonis bebas.

“Kalau pasal yang didakwakan itu sesuai dengan asas hukum actori incumbit probatio, actori onus probandi: siapa yang mendakwa maka ia harus membuktikan dakwaannya. Pada ketika ia tidak bisa membuktikan dakwaannya maka konsekuensinya orang yang didakwa itu harus divonis bebas,” kata Danil.

Sebagai informasi, di kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, ada lima terdakwa. Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Dalam kasus itu, mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.