Harap Dicatat! Mulai 1 Januari 2023, BBM Oktan Rendah Tak Boleh Beredar di Pasaran
JAKARTA - Pemerintah akan menghilangkan Bahan Bakar Minyak (BBM) beroktan rendah. Seperti BBM jenis Premium yang memiliki kadar oktan 88 mulai 1 Januari 2023.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengatakan, kebijakan ini dilakukan sebab dunia memiliki perhatian pada lingkungan dan tuntutan penggunaan BBM dengan spesifikasi yang lebih tinggi.
"Spesifikasi permintaan dunia semakin tinggi dan ketat untuk untuk lingkungan dan kita bergerak dari BBM standar Euro 4 ke Euro 5," ujar Tutuka dalam Energy Corner, Senin 26 Desember.
Untuk itu pemerintah mengambul keputusan untuk tidak lagi mendistribusikan BBM RON 88 seperti Premium milik Pertamina dan Revvo 89 milik Vivo pada 1 Januari 2023.
"Jadi mulai tahun depan secara resmi tidak ada EURO 88. Hanya 90 ke atas," imbuh Tutuka.
Baca juga:
- Pastikan Tak Ada Pertalite dengan RON di Bawah 90, Lemigas Perluas Pengujian ke Beberapa SPBU
- Siapa Pemilik Jaringan SPBU Vivo? Perusahaan Raksasa Migas yang Berbasis di Belanda
- Apa Itu RON pada BBM? Begini Ketentuan dan Cara Menghitungnya
- Pertamina Harus Aktif Jawab Keluhan Masyarakat Soal Harga dan Kualitas Pertalite, CERI: Jangan Hanya Diam, Itu Arogan!
Sebelumnya pada Oktober 2022 yang lalu, Pemerintah telah mengeluarkan larangan kepada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang beroperasi di Indonesia menjual BBM dengan kadar RON di bawah 90.
Adapun aturan penghapusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 62.K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis BBM Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui SPBU dan atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan.
"Bahwa standar dan mutu (spesiflkasi) bahan bakar minyak jenis bensin (gasoline) RON 88 yang dipasarkan di dalam negeri telah dinyatakan tidak berlaku terhitung mulai 1 Januari 2023," tulis aturan tersebut yang dikutip Rabu 26 Oktober.