Alat Bukti Cukup, Jaksa KPK Sebut Eks KSAU Agus Supriatna yang 5 Kali Mangkir Persidangan Tak Perlu Dihadirkan

JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menyatakan alat bukti kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter AgustaWestland (AW) 101 TNI AU yang merugikan keuangan negara sebesar Rp738,9 miliar telah cukup.

Jaksa pun memutuskan KSAU periode 2015-Februari 2017 Agus Supriatna yang telah lima kali mangkir panggilan sebagai saksi di persidangan kasus ini tak perlu dihadirkan.

"Dengan mempertimbangkan masa penahanan (terdakwa) dan terkait dengan kecukupan alat bukti, kami merasa cukup," kata JPU KPK Ariawan Agustiartono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin 26 Desember, disitat Antara.

Sebelumnya, Agus Supriatna telah diminta hadir sebanyak 5 kali di persidangan yaitu pada sidang 21 dan 28 November, 5, 12, dan 19 November 2022 sebagai saksi untuk terdakwa Direktur PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia yang didakwa melakukan korupsi pengadaan helikopter AgustaWestland (AW) 101 angkut TNI AU yang merugikan keuangan negara sebesar Rp738,9 miliar. Namun, Agus tidak menghadiri seluruh panggilan tersebut.

Selain Agus, ada lima orang saksi lain yang juga tidak bisa dihadirkan JPU KPK ke pengadilan.

"Untuk Joko Sulistiyanto dan Wisnu Wicaksono, seperti biasa mendapat surat tugas dan tidak berada di Jakarta, nanti surat tugas kami sampaikan," tambah jaksa.

Keduanya adalah Kepala Pemegang Kas (Pekas) Mabes TNI AU periode 2015 s.d. 2017 Letkol Adm. Wisnu Wicaksono dan Kaur Yar Pekas Mabes TNI AU Joko Sulistiyanto saat pengadaan helikopter AW 101.

Saksi lain adalah Fransiskus Teguh Santosa Sekretaris Dinas Pengadaan Angkatan Udara (Sesdisada) TNI AU yang juga menjabat sebagai Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan Ketua Panitia Pengadaan Helikopter Angkut, Heribertus Hendi Haryoko selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan alutsista TNI dan satu saksi dari kalangan sipil yaitu Angga Munggaran sebagai staf Bagian Keuangan PT Diratama Jaya Mandiri.

"Fransiskus Teguh Santosa dan Heribertus Hendi Haryoko keduanya sakit dan Angga Munggaran kami belum bisa menemukan yang bersangkutan di tempat-tempat yang kami lacak dan di sekitarnya," ungkap jaksa.

"Kemarin perintah kami untuk panggil paksa apa dilakukan?" tanya ketua majelis hakim Djumyanto.

"Ya, untuk Angga Munggaran, kami sudah datang ke beberapa tempat termasuk yang sudah kami telusuri. Akan tetapi, yang bersangkutan tidak kami temukan tapi panggilan kami serahkan ke keluarganya dan menjelang hari persidangan juga tidak ditemukan. Kami serahkan panggilan kepada pihak yang berwenang pada waktu itu kepada ketua lingkungan untuk itu karena saksi sudah disumpah kami mohon bisa dibaca keterangan di persidangan hari ini," kata jaksa.

"Kalau saksi yang katanya mau kasih keterangan daring?" tanya hakim Djumyanto.

"Kami sudah memfasilitasi baik di kantor kejaksaan negeri di tempat yang bersangkutan. Akan tetapi, karena alasan kesehatan, sakit yang bersangkutan tidak bersedia untuk hadir. Surat sakit kami serahkan," tambah jaksa.

"Angga Munggaran tenggelam di bawah tanah?" tanya hakim Djumyanto.

"Ya, Yang Mulia, untuk Angga Munggaran mohon dibacakan dengan keterangan Fransiskus Teguh Santosa dan Heribertus Hendi Haryoko," jawab jaksa.

Sebelum mendengar pembacaan berita acara pemeriksaan (BAP) Angga Munggaran, Fransiskus Teguh Santosa, dan Heribertus Hendi Haryoko, sidang dilanjutkan dengan memeriksa keterangan ahli bidang keuangan negara Siswo Sujanto.