PNS Laporkan Korupsi, Ketua KPK Firli: Tolong Pak Menteri Jangan Dihukum

JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri meminta menteri dan kepala daerah tidak memberikan sanksi terhadap pegawainya yang melaporkan adanya dugaan kasus korupsi. Karena, korupsi yang ditangani KPK seringkali bersumber dari laporan masyarakat termasuk para pegawai negeri sipil (PNS).

Hal ini disampaikan Firli saat acara penandatanganan penguatan whistleblowing system bersama sejumlah kementerian dan lembaga terkait.

"Tolong para menteri, gubernur, kepala daerah, (pegawai, red) yang melaporkan (dugaan korupsi, red) jangan dihukum. Kalau para pelapor ini kita hukum, maka sistem yang sudah dibangun tidak jalan," kata Firli dalam sambutannya saat acara penandatanganan tersebut yang disiarkan di akun YouTube KPK, Senin, 21 Desember.

Eks Deputi Penindakan KPK ini mengatakan, selama ini para pegawai yang mengetahui adanya praktik tindak pidana korupsi kerap kali enggan membuka suaranya. Sehingga, dengan adanya whistle blowing system ini dianggap bisa memberikan perlindungan terhadap semua pihak yang berani melaporkan tindak pidana korupsi yang diketahuinya. 

Firli menyadari, selama ini ada ketakutan tersendiri di tengah para pegawai ketika mereka melaporkan kasus korupsi justru malah akan dihukum oleh atasannya. Sehingga dia berharap ke depan hal semacam ini tidak terjadi karena pelapor punya andil besar dalam pelaksanaan pemberantasan korupsi.

Lebih lanjut, dengan ditandatangani penguatan whistle blowing system ini, komisi antirasuah memiliki kerja sama dengan 21 kementerian/lembaga terkait penanganan pengaduan dalam upaya pemberantasan korupsi.

Selain itu, sistem ini juga berfungsi untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi penanganan pengaduan, dan mencegah terjadinya duplikasi penanganan.

Ke depan, KPK berharap kerja sama ini bakal berguna dan diimplementasikan dengan maksimal. Sehingga KPK dan kementerian/lembaga lain akan memperoleh manfaat yang besar terutama dalam pemberantasan korupsi.

Adapun 21 kementerian/lembaga yang menandatangani perjanjian kerja sama ini adalah Kementerian Agama; Kementerian Keuangan; Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; Kementerian Sosial; Kementerian Ketenagakerjaan; Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; Kementerian Perhubungan; Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Selanjutnya, penandatanganan ini juga dilakukan dengan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi; Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Negara; Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; Badan Pengelola Keuangan Haji; Pemerintah Daerah Provinsi Jambi; Pemerintah Daerah Provinsi Lampung; Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Barat; Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Barat; PT Perkebunan Nusantara III (Persero); PT Angkasa Pura II (Persero); dan PT Bank Pembangunan Daerah Jambi.