Kabareskrim Pastikan Kasus Kerumunan Rizieq Shihab Segera Dituntaskan
JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo memastikan bahwa tiga penyidikan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dengan tersangka Rizieq Shihab akan segera dituntaskan setelah diambil alih penyidik Bareskrim Polri.
"Mulai hari ini ditangani Bareskrim Polri dan segera akan kami tuntaskan," kata Sigit dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 21 Desember.
Perkara yang diambilalih merupakan penyidikan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat. Yaitu, dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan, Jakarta, Megamendung, Bogor dan Rumah Sakit (RS) Ummi Bogor.
Dengan alasan efektivitas dan efisiensi, Bareskrim mengambilalih dua perkara yang meliputi dua wilayah hukum Polda. Selain itu, ada pelaku yang terindikasi hampir sama di tiga perkara tersebut.
"Untuk permudah dan efektifkan penyidikan maka kasus kami tarik ke Bareskrim. Kasus tersebut antara lain adalah, pelanggaran prokes yang ditantani Polda Metro terkait Petamburan yang saat ini sudah naik sidik kemudian pelanggaran prokes di Megamendung dan RS Ummi yang ditangani Polda Jabar," ujar Sigit.
Baca juga:
- Mardani Ali Sera Sebut Keluarga 6 Laskar FPI Bolehkan Komnas HAM Lakukan Autopsi Ulang
- Komnas HAM Bakal Lakukan Uji Balistik dan Minta Keterangan Ahli Terkait Penembakan 6 Laskar FPI
- Komnas HAM Dapat Detail Peristiwa Lebih Jelas Usai Terima Keluarga 6 Laskar FPI yang Ditembak
- 6 Keluarga Laskar FPI yang Tewas di Tol Jakarta-Cikampek Bakal ke Komnas HAM Serahkan Bukti
Sementara itu, Bareskrim juga mengambilalih kasus dugaan pelanggaran prokes di Kabupaten Tangerang. Saat ini sedang dalam proses penyelidikan.
"Dan saat ini sudah proses sidik sedangkan pelanggaran prokes di wilayah Kabupaten Tangerang saat ini proses lidik dan sedang proses dan asistensi oleh Bareskrim Polri oleh karena itu terkait 3 kasus tersebut mulai hari ini ditangani Bareskrim Polri," tutur Sigit.