Polda Aceh Tetapkan Tersangka Investasi Bodong Rp2 Miliar
BANDA ACEH - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh menetapkan seorang tersangka investasi bodong dengan dana masyarakat yang dihimpun mencapai Rp2 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Sony Sonjaya, mengatakan tersangka berinisial MSQ (29) merupakan pegawai kontrak di satuan kerja Pemerintah Aceh.
"MSQ menawarkan investasi Gate Solution Gate. Namun, investasi tersebut tidak benar, sehingga merugikan orang yang direkrut mencapai Rp2 miliar," kata Sony dilansir ANTARA, Jumat, 23 Desember.
Modus penipuan dilakukan MSQ dengan menghimpun dana berdalih investasi sejak 2018 hingga 2022 dengan korban di Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar.
Investor yang direkrut menyetorkan Rp650 ribu sebagai hak investasi dengan iming-iming keuntungan Rp2.900 per hari. Bagi yang sudah menyetor diberikan akun dengan nama pengguna dan kata sandi.
"MSQ menghimpun dana masyarakat dengan modus investasi dan menjanjikan keuntungan Rp2.900 per hari dan dapat ditarik kapan saja beserta modal investasi," kata Sony Sonjaya.
Namun, kata Sony, laman investasi Gate Solution Club (GSC) tidak bisa diakses pada Juni 2021 oleh investor. Selain itu, keuntungan yang dijanjikan tidak didapatkan investor.
"Karena merasa dirugikan, seorang anggota atau investor berinisial IF melaporkan ke Polda Aceh. Dari laporan tersebut, kami menyelidikinya dan menetapkan MSQ sebagai tersangka," kata Sony Sonjaya.
Baca juga:
Dari hasil penyidikan, MSQ mempromosikan investasi GSC melalui media sosial. Setiap pembelian hak investasi oleh investor atau anggota, MSQ mendapatkan Rp50 ribu.
MSQ juga diketahui mengirimkan uang yang dihimpunnya kepada orang berinisial RZ alias RS sebesar Rp6,3 juta dan MH sebesar Rp1,6 miliar. Uang yang dikirim ke MH tersebut diteruskan kepada RZ yang beralamat di Pontianak, Kalimantan Barat.
Tersangka MSQ dijerat Pasal 46 Ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Dan atau melanggar Pasal 28 Ayat (1) jo Pasal 45A Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 9 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Serta Pasal 3 dan atau Pasal 5 Ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 372, Pasal 378 jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP," kata Sony Sonjaya.