Eks Dirut PT LIB Hadian Lukita Masih Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Dikenakan Wajib Lapor
SURABAYA - Eks Dirut PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita dipastikan Polda Jawa Timur (Jatim) masih berstatus tersangka. Hadian Lukita yang dibebaskan dari tahanan karena masa penahanannya habis ini dikenakan wajib lapor.
“Untuk saat ini tersangka diwajibkan untuk melakukan wajib lapor. Sambil penyidik melengkapi petunjuk jaksa,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto dikonfirmasi VOI, Jumat, 23 Desember.
Menurut Dirmanto, masa penahanan Akhmad Hadian Lukita habis per tanggal 21 Desember. Penyidik sesuai KUHAP, sebelumnya melakukan penahanan 20 hari pertama dengan perpanjangan 40 hari.
“Masa penahanan 60 hari habis tanggal 21 Desember,” ujar dia.
Tapi ditegaskan, dikeluarkannya eks Dirut LIB Hadian Lukita dari tahanan bukan berarti status tersangkanya gugur. Penyidik Polda Jatim sedang melengkapi berkas sesuai petunjuk jaksa peneliti pada Kejati Jatim.
“Namun penanganan penyidikan tetap diproses hukum, Setelah berkas perkara kita terima (usai dikembalikan jaksa, red), penyidik akan memenuhi P19 dari kaksa penuntut umum, kemudian berkas perkara tersangka Dirut LIB akan dikirimkan kembali kepada JPU,” papar Kombes Dirmanto.