KPK Ajukan Kasasi Putusan Banding Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi terhadap putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
"Setelah mempelajari putusan atas nama terdakwa Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio F, Jumat, 18 Desember, tim JPU KPK yang diwakili Takdir Suhan menyatakan upaya hukum kasasi atas putusan PT DKI Jakarta tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin, 21 Desember.
Kasasi ini diajukan karena KPK memandang ada kekeliruan dalam pertimbangan putusan hukum yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Adapun putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama yang menjatuhkan hukuman enam tahun penjara dan tidak mencabut hak politik Wahyu.
"JPU memandang ada kekeliruan dalam pertimbangan putusan hakim tersebut terutama terkait tidak dikabulkannya pecabutan hak politik atas diri terdakwa," tegasnya.
"Alasan dan dalil selengkapnya akan JPU uraikan dalam memori kasasi yang akan segera diserahkan kepada MA melalui PN Jakarta Pusat," imbuhnya.
Baca juga:
Diberitakan sebelumnya, mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan divonis 6 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Dalam putusannya, hakim menyatakan Wahyu Setiawan terbukti bersalah dan meyakinkan menerima suap bersama-sama terkait pengurusan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR Fraksi PDI-Perjuangan, Harun Masiku.
"Mengadili satu, menyatakan Wahyu Setiawan telah bersalah terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer yg melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kumulatif kedua," kata Ketua Majelis Hakim Susanti Arsi Wibawani di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 24 Agustus.
Kemudian, hakim juga memvonis mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Agustiani Tio Fridelina dengan pidana empat tahun penjara serta denda Rp150 juta subsidair empat bulan kurungan. Dia juga terdakwa dalam kasus yang sama.
"Menyatakan terdakwa dua Agustiani Tio Fridelina terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer," kata hakim.
Selain itu, majelis hakim menolak pengajuan justice collaborator yang dilakukan oleh Wahyu Setiawan. "Menimbang permohonan JC, majelis hakim berpendapat sama dengan JPU KPK tidak dapat menetapkan terdakwa sebagai justice collaborator," kata Hakim Susanti Arsi Wibawani di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 24 Agustus.
Menurut Susanti, pihaknya tidak mengabulkan JC karena tidak memenuhi persyaratan SEMA No 4 tahun 2011. "Permohonan yang dimaksud tidak memenuhi peraturan," kata Hakim Susanti.