Dishub Jabar Dirikan 283 Posko Libur Natal-Tahun Baru, dari Puncak hingga Ciwidey
BANDUNG - Dinas Perhubungan Jawa Barat mendirikan 283 posko selama libur Hari Raya Natal 2022 dan Tahun Baru 2023, belum termasuk posko yang didirikan kepolisian/TNI dan instansi lain.
"Itu tersebar di seluruh wilayah Jabar, terutama di daerah-daerah rawan kemacetan, seperti di daerah wisata," ujar Kepala Dinas Perhubungan Jawa Barat A. Koswara di Bandung dilansir ANTARA, Kamis, 22 Deseember.
Menurutnya, ada tujuh klaster yang menjadi fokus pengamanan. Selain menjadi tempat tujuan dan perlintasan mudik natal dan tahun baru di tujuh klaster tersebut juga terdapat banyak tempat wisata yang kemungkinan besar akan diserbu wisatawan.
Ketujuh klaster itu yakni kawasan Puncak, Palabuhan Ratu, Lembang - Ciater, Ciwidey - Pangalengan, Garut, Kuningan, Pangandaran.
"Melihat pergerakan orang, maka wilayah Kota Bogor, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat dan Pangandaran menjadi wilayah yang tertinggi pergerakan orangnya," kata Koswara.
Baca juga:
- Eks Wakaden B Paminal Mengaku Diperintah Agus Nurpatria Beli Peti Jenazah Brigadir J, Harganya Rp10 Juta
- Polda Jatim Sebut Eks Dirut LIB Hadian Lukita Masih Tersangka Kanjuruhan, Mabes Polri Bilang Bukan Lagi Tersangka
- Berkas Tak Kunjung Lengkap, Eks Dirut LIB Tersangka Tragedi Kanjuruhan Bebas dari Tahanan
- Ruang Kerja Digeledah KPK, Khofifah: Tidak Ada Dokumen yang Dibawa, Flashdisk Diambil dari Ruang Sekda
Koswara menjelaskan, fungsi posko yang didirikan Dishub Jabar terutama untuk koordinasi dengan perangkat daerah lain Dinas Bina Marga dan Perumahan Rakyat, serta instansi vertikal seperti kepolisian. Terutama jika terjadi bencana yang menghambat arus lalu lintas.
"Jika terjadi kemacetan, maka langkah-langkah yang dilakukan antara lain pemberlakuan satu arah, menerjunkan lebih banyak personel bekerja sama dengan polisi," katanya.
Untuk mengurangi kemacetan saat puncak arus mudik Natal-Tahun Baru, Dishub akan membatasi jam operasional kendaraan pengangkut barang.
Yaitu mulai tanggal 22 hingga 26 Desember 2022 untuk puncak Natal, kemudian 29 Desember 2022 hingga 2 Januari 2023 untuk puncak tahun baru.
"Pada tanggal tersebut kendaraan pengangkut barang dilarang beroperasi mulai pukul 5 pagi hingga 10 malam," sebut Koswara.
Masa Natal-Tahun Baru berlaku mulai 22 Desember 2022 hingga 2 Januari 2023.