Kerap Bikin Onar di Apartemen Cengkareng, Imigrasi Amankan 20 WNA Asal Benua Afrika
JAKARTA - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Soekarno-Hatta (Soetta) mengamankan 20 warga negara asing (WNA) yang diduga melanggar keimigrasian dan mengganggu ketertiban umum.
"Pengamanan ke 20 WNA ini kita lakukan dalam operasi pengawasan orang asing menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2023 di wilayah hukum Bandara Soetta," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soetta, Muhammad Tito Andrianto dalam jumpa pers di Tangerang, Kamis 22 Desember dilansiir Antara.
Dari 20 WNA yang diamankan, meliputi 17 warga negara Nigeria, dua warga negara Pantai Gading, dan satu warga negara Ghana.
Para WNA yang diamankan itu diketahui setelah adanya informasi dari masyarakat tentang aktivitas warga asing yang sudah meresahkan dan kerap berbuat onar di salah satu apartemen di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, ada delapan WNA yang melebihi izin tinggal yang diberikan (overstay) dan 12 WNA yang tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan (paspor). Dan mereka juga beralasan telah merasa nyaman tinggal di Indonesia dan tidak memiliki biaya untuk kembali ke negaranya," ujarnya.
Ia mengaku, sejauh ini penyidik Keimigrasian Bandara Soetta masih melakukan pendalaman terkait aktivitas sebenarnya dari puluhan WNA tersebut untuk mengetahui apakah adanya pelanggaran pidana terhadap para WNA.
Baca juga:
- Mesranya Gibran dengan UEA, Kota Solo Dibantu Habis-habisan untuk Berantas Kemiskinan
- Kemenhub Minta Investigasi Penyebab Anjoknya Kereta Cepat Jakarta-Bandung Dipercepat
- Moon Ga Young Ungkap Alasan Tertarik dengan Drama The Interest of Love
- Khofifah Bicara Dana Hibah Pemprov Jatim Usai Kantor Digeledah KPK, Sebut yang Paham Detail hanya Sekdaprov dan Bappeda
"Kita juga saat ini masih melakukan pendalaman, apakah mereka ada kaitan dengan pelanggaran pidana atau tidak," ungkapnya.
Atas pengamanan itu, para WNA akan disangkakan dengan pasal 116 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak Rp25 juta.
"Sementara itu bagi WNA yang overstay dapat dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan sebagaimana dimaksud pada pasal 78 ayat 3 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," kata dia.
Sementara itu, Plh Kabid Itrldakim Yogi Saputra Pribadi Kosasih menambahkan bahwa dari beberapa WNA yang diamankan itu diketahui telah tinggal di Indonesia selama lima tahun lebih.
"Kita masih dalami, biasanya modus mereka menikahi atau berpacaran dengan WNI. Yang paling lama overstay sampai 5 tahun," ucap Yogi.