Sekjen Jokpro Timothy Ivan Dicecar KPK Terkait Aliran Uang Pengurusan Perkara di MA
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut aliran uang di kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Pengusutan ini dilakukan dengan memeriksa wiraswasta bernama Timothy Ivan Triyono yang juga Sekjen Jokowi Prabowo (JokPro) 2024 pada Rabu, 21 Desember.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan Timothy diperiksa sebagai saksi melengkapi berkas Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati. Dia dicecar terkait pemberian uang dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT) untuk melincinkan proses hukum yang berjalan.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran uang yang diberikan tersangka HT pada tersangka SD dkk untuk mempercepat pengurusan perkara dan mengabulkan permohonan kasasi," kata Ali kepada wartawan, Kamis, 22 Desember.
Ali menyebut perkara ini diurus dua tersangka lainnya, yaitu Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) yang merupakan pengacara. Tak dirinci soal aliran dana itu, namun keterangan Timothy akan diyakini membuat terang dugaan suap yang sedang diusut KPK.
Dalam kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung, KPK telah menetapkan 14 tersangka. Terbaru, Hakim Yustisial Edy Wibowo sudah menggunakan rompi oranye dan merasakan dinginnya Rutan KPK.
Selain itu, ada 13 saksi lain yaitu Hakim Agung Gazalba Saleh; Hakim Yustisial Prasetio Nugroho; dan staf Gazalba, Redhy Novarisza.
Berikutnya, tersangka lainnya adalah Hakim Agung Sudrajat Dimyati; Hakim Yudisial atau panitera pengganti Elly Tri Pangestu (ETP); dua aparatur sipil negara (ASN) pada Kepeniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH); serta dua ASN di MA Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).
Kemudian, pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT), dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
Sudrajad ditetapkan jadi tersangka demi memenangkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Semarang. Pengajuan tersebut berkaitan dengan aktivitas Koperasi Simpan Pinjam Intidana.
Uang suap itu diberikan oleh dua pengacara, yaitu Yosep dan Eko untuk perkara perdata. Keduanya berupaya memenangkan kliennya, KSP Intidana agar dinyatakan pailit.
Untuk mengurus perkara ini, dua pengacara menyerahkan uang sebesar 205 ribu dolar Singapura atau senilai Rp2,2 miliar ke Desy. Selanjutnya, Desy menerima uang sebesar Rp250 juta dari keseluruhan.
Baca juga:
Berikutnya, Muhajir menerima Rp850 juta dan Elly menerima Rp100 juta. Terakhir, Sudrajad menerima uang sebesar Rp800 juta yang diterima dari pihak yang mewakilinya.