PPP Terjemahkan Maksud Luhut: KPK Jangan OTT Kasus yang Nilainya Tidak 'Wah', Sementara Korupsi Besar Tak Tuntas

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP Arsul Sani membela Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang menyebut Operasi Tangkap Tangan (OTT) merusak citra Indonesia di dunia internasional.

Menurut Arsul, Luhut ingin mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar OTT diprioritaskan kepada kasus tindak pidana korupsi yang menelan kerugian negara besar.

"Pak LBP (Luhut Binsar Pandjaitan, red) ingin katakan, jangan dihabiskan SDM penegak hukum yang ada untuk kasus OTT yang nilainya tidak 'wah'. Sementara banyak kasus korupsi yang kerugian negaranya besar, namun tidak tertuntaskan dengan baik," ujar Arsul, Kamis, 22 Desember.

Menurut Wakil Ketua MPR itu, penyataan Luhut dimaksudkan untuk mendorong penindakan korupsi dilakukan dengan pendekatan dari hasil penyelidikan atau case building. Dengan begitu, kata Arsul, KPK dapat menyentuh kasus korupsi yang bernilai besar.

"Saya punya keyakinan bukannya LBP tidak setuju korupsi diberantas, melainkan bahwa penindakan kasus korupsi seyogyanya lebih mengutamakan dari hasil penyelidikan atau case building, kemudian ini menyentuh kasus besar," kata arsul.

Arsul bilang, penindakan tersebut tentunya kepada kasus yang terdapat kerugian negara dengan jumlah cukup besar. Sementara OTT kebanyakan, menurut dia, menyangkut suap yang nominal kerugian negara relatif kecil.

"Kalau OTT itu kan kebanyakan menyangkut suap, yang dalam skala kasus korupsi tentu tidak besar-besar sekali jumlahnya," tandasnya.