Bea Cukai Kudus Musnahkan 5 juta Batang Rokok Ilegal dengan Bobot Capai 8,4 Ton
KUDUS - Sebanyak lima juta batang rokok ilegal dengan berat mencapai 8,44 ton dimusnahkan di Kudus, Jawa Tengah. Pemusnahan dilakukan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus.
Kepala KPPBC Kudus, Moch. Arif Setijo Noegroho mengatakan, pihaknya juga memusnahkan barang bukti lain yang nilainya mencapai Rp5,7 miliar. Keseluruhan hasil penindakan selama April hingga November 2022.
"Barang bukti lain yang dimusnahkan, yakni 3 buah alat komunikasi berupa handphone, etiket, dan sebuah kartu debit perbankan," katanya usai pemusnahan rokok ilegal di halaman KPPBC Kudus, Rabu 21 Desember, dikutip dari Antara.
Barang yang dimusnahkan tersebut telah menjadi Barang Milik Negara (BMN) sesuai dengan Keputusan Penetapan BMN dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan dan telah mendapatkan persetujuan untuk pemusnahan.
Adapun perinciannya, meliputi 5.032.280 batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM), 17.140 batang jenis sigaret kretek tangan (SKT), 30 kg etiket, dan sebuah kartu debit perbankan dengan potensi kerugian negaranya berkisar Rp3,85 miliar.
Dari jutaan batang rokok ilegal tersebut, lanjut dia, sebagian dibakar di halaman Kantor Bea Cukai Kudus, selanjutnya seluruh barang dimusnahkan dengan cara ditimbun di tempat pembuangan akhir (TPA) Tanjungrejo, Kabupaten Kudus.
Baca juga:
- Cuaca Ekstrem Hantui Banyak Titik Perayaan Tahun Baru 2023 di Jakarta, Pemrov DKI: Semoga Tidak Hujan Bisa Jadi Hiburan Warga
- Bicara Efek, BRIN Tegaskan Kampanye Pemilu 2024 ke Lapangan Tak Bisa Dikalahkan Saluran Digital
- PNS yang Mangkir di Penyelidikan Formula E Bakal Diadukan KPK ke Atasannya
- Begini Cara Pemprov DKI Antisipasi Inflasi Jelang Natal 2022 dan Tahun Baru 2023
Barang bukti yang dimusnahkan ada yang sudah berkekuatan hukum tetap, serta sebagian besar merupakan rokok tanpa pita cukai atau rokok polos dan sisanya dilekati pita cukai palsu sehingga melanggar Pasal 54 dan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Adapun ketentuannya, kata dia, rokok sebagai barang kena cukai harus dilekati pita cukai asli yang sesuai peruntukannya dan sesuai personalisasinya sebagai bukti telah dipenuhinya pungutan negara berupa cukai.
Ia mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak membeli, menjual, maupun mendistribusikan rokok ilegal. Selain merugikan penerimaan negara, juga ada ancaman sanksi pidana yang bisa merugikan pelakunya.
Segala informasi mengenai produksi maupun peredaran rokok ilegal, kata dia, bisa disampaikan ke Bea Cukai Kudus atau aparat penegak hukum terkait.
Untuk menjalankan usaha rokok secara legal, segala informasi dan perizinan dapat diperoleh dan diurus di Kantor Bea Cukai tanpa dipungut biaya.
"Komitmen mematuhi ketentuan perundang-undangan tentu merupakan bukti nyata akan kecintaan pada Negara Kesatuan Republik Indonesia," ujarnya.
Bea Cukai Kudus bersama aparat penegak hukum (APH) dan pemerintah kabupaten se-Keresidenan Pati berkomitmen menegakkan hukum seadil-adilnya demi kesejahteraan dan kemaslahatan masyarakat, bangsa, dan negara.