KPU Kaji Putusan MK terkait Penetapan Dapil Pemilu
JAKARTA - KPU akan mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan penataan, penentuan daerah pemilihan (dapil), jumlah alokasi kursi anggota DPR, dan DPRD provinsi.
"Divisi Teknis KPU RI akan melakukan kajian terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dibacakan pada siang hari ini. Hasil kajian tersebut akan disampaikan dalam rapat pleno," ujar anggota KPU Idham Holik kepada wartawan dilansir ANTARA, Selasa, 20 Desember.
KPU akan memaksimalkan waktu yang mereka miliki untuk menerbitkan peraturan KPU (PKPU) tentang dapil dan alokasi kursi anggota DPR serta DPRD provinsi sebelum tahapan pencalonan dimulai pada 24 April 2022.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 80/PUU-XX/2022 memutuskan bahwa penataan dan penentuan daerah pemilihan (dapil) serta alokasi kursi anggota DPR RI dan DPRD provinsi adalah wewenang KPU
Melalui putusan tersebut, MK menyatakan ketentuan norma Pasal 187 ayat (5) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, "Daerah pemilihan sebagaimana dimaksud ayat (1) dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPR sebagaimana dimaksud ayat (2) diatur dalam Peraturan KPU (PKPU)".
Baca juga:
Berikutnya, MK mengatakan ketentuan norma Pasal 189 ayat (5) UU Pemilu bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, "Daerah pemilihan sebagaimana dimaksud ayat (1) dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPRD provinsi sebagaimana dimaksud ayat (2) diatur dalam Peraturan KPU (PKPU)".
Melalui putusan tersebut, dapil dan jumlah kursi DPR RI yang semula diatur di Pasal 186 Perppu Nomor 1 Tahun 2022 akan diganti dan diatur kembali dalam PKPU.
Begitu pula dengan dapil dan jumlah kursi DPRD provinsi. Sebelumnya, KPU hanya berwenang menata dapil serta alokasi kursi anggota DPRD kota/kabupaten.