Polres Karawang Tangkap 2 Pengangguran Terlibat Narkoba
KARAWANG - Polres Kabupaten Karawang menangkap dua pemuda pengangguran yang diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah perkotaan Karawang.
"Dua pemuda yang ditangkap itu masing-masing berinisial NF (24) dan AK (24)," kata Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono di Karawang, Antara, Selasa, 20 Desember.
Dua pemuda yang diketahui sebagai pengangguran itu ditangkap di sebuah rumah di Jalan Malabar F Nomor 10, Kelurahan Karangpawitan, Kecamatan Karawang Barat, Karawang pada Kamis pekan lalu.
Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa 40 bungkus plastik warna oranye masing-masing didalamnya satu bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dan delapan bungkus plastik warna hijau masing-masing didalamnya satu bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih, ujarnya.
Barang bukti lainnya ialah satu unit timbangan digital, dan handphone. Sedangkan untuk total sabu-sabu yang disita sekitar 33.93 gram.
Menurut dia, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba jenis sabu.
Atas informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi kejadian dan mencari ciri orang-orang yang diinformasikan itu.
”Informasi itu ternyata benar di sebuah rumah di jalan Malabar, Kelurahan Karangpawitan, Kecamatan Karawang Barat ternyata benar," katanya.
Saat diinterogasi, pelaku mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu dari pelaku berinisial S, yang kini dalam buruan Sat Narkoba.
Baca juga:
- Update COVID-19 per 19 Desember: Kasus Sembuh Bertambah 3.240 Orang
- Siapa 'Tuhan Yesus' di Grup WhatsApp Duren Tiga Ferdy Sambo Cs?
- Dua Ahli Batal Bersaksi di Sidang Ferdy Sambo, Jaksa Hadirkan Digital Forensik yang Bakal Bongkar Rekaman CCTV di Saguling
- Perkuat Dakwaan Ferdy Sambo Cs, Jaksa Hadirkan Ahli Pidana dan Apsifor Hari Ini
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini ditahan di rumah tahanan Mapolres Karawang. Mereka diancam pasal 114 ayat (2) jo 112 Ayat (2) jo 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.