Lantamal Pontianak Sergap Kapal Berbendera Vietam di Sungai Kapuas, Ternyata Selundupkan 16 Ekor Bekantan
PONTIANAK - Lantamal XII Pontianak, Kalimantan Barat, menggagalkan upaya penyeludupan satwa liar dilindungi yang dibawa menggunakan Kapal MV Royal dengan bendera Vietnam di perairan Pontianak.
"Dari penyergapan di Sungai Kapuas Pontianak telah tertangkap tangan kapal Vietnam membawa satwa liar yang dilindungi. Kapal tersebut langsung kami amankan untuk diproses lebih lanjut," kata Komandan Pangkalan Utama TNI AL (Danlantamal) XII Pontianak Laksamana Pertama TNI Suharto, di Pontianak, Antara, Selasa, 20 Desember.
Suharto mengatakan pengungkapan upaya penyelundupan tersebut berdasarkan informasi yang dikumpulkan petugas di lapangan yang kemudian ditindaklanjuti.
Menurutnya, penyergapan kapal Vietnam itu dilakukan pada Selasa dini hari. Sejumlah satwa liar dilindungi dan 11 orang anak buah kapal (ABK) warga negara asing (WNA) langsung diamankan petugas.
Satwa liar dilindungi yang ada dalam kapal Vietnam meliputi bekantan atau monyet khas Kalimantan sebanyak 16 ekor, burung kakak tua putih 19 ekor, dan burung kakak tua raja 1 ekor, sedangkan entok tanpa dokumen karantina sebanyak 5 ekor dan ayam sebanyak 15 ekor.
"Saat penyergapan, para ABK tidak mengakui ada satwa liar dilindungi, namun saat dilakukan penggeledahan telah ditemukan di dalam satu kamar kapal ada satwa liar dilindungi, bahkan dalam kapal itu sudah disiapkan kandang-kandangnya," jelas Suharto.
Baca juga:
- Update COVID-19 per 19 Desember: Kasus Sembuh Bertambah 3.240 Orang
- Siapa 'Tuhan Yesus' di Grup WhatsApp Duren Tiga Ferdy Sambo Cs?
- Dua Ahli Batal Bersaksi di Sidang Ferdy Sambo, Jaksa Hadirkan Digital Forensik yang Bakal Bongkar Rekaman CCTV di Saguling
- Perkuat Dakwaan Ferdy Sambo Cs, Jaksa Hadirkan Ahli Pidana dan Apsifor Hari Ini
Suharto mengatakan dari hasil pengungkapan penyeludupan tersebut pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak terkait, seperti BKSDA Kalbar, Imigrasi, dan Balai Karantina.
"Kami akan melakukan koordinasi untuk proses hukum lebih lanjut," katanya.