2 Tersangka Kembali Ditetapkan Polda Jambi di Kasus Korupsi Puskesmas Bungku
JAMBI - Polda Jambi kembali menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, Jambi. Keduanya saat ini telah dilakukan penahanan.
"Dua identitas tersangka yang dilakukan penahanan adalah ZF dan RH, keduanya anggota Tim Pokja ULP Pembangunan Puskesmas Bungku," kata Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Ade Dirman di Jambi, Selasa 20 Desember, disitat Antara.
Dirman menyebutkan dalam waktu dekat Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi akan melimpahkan berkas kedua tersangka ini ke Kejaksaan Tinggi Jambi.
Adapun total kerugian negara dalam kasus ini adalah Rp6,3 miliar dari anggaran pembangunan sebesar Rp7,3 miliar.
Baca juga:
- Gibran Ungkap Jokowi-Iriana Bakal Pindah Domisili Coblos Pemilu 2024 di Colomadu Karanganyar
- KPK Jerat Pidana Jika Ada Pihak Rintangi Penyidikan Kasus Pengurusan Perkara di MA
- Jika Pilpres 2024 Dua Putaran, KIB Disarankan Segera Pasang Kandidat Capres Hitung-hitung Efek Ekor Jas
- Usai Anies Baswedan Lengser, Pemprov DKI Pasang Pagar di Sekeliling Tebet Eco Park
Dia menambahkan dari hasil penyelidikan Polda Jambi, ada aliran dana sebesar Rp70 juta kepada Tim Pokja ini, dan menurut aturan Tim Pokja tidak boleh dimenangkan lelang.
"Perannya sebagai Pokja yang seharusnya mereka tidak layak dimenangkan. Namun, dengan lobi-lobi mereka dimenangkan sebagai pemenang lelang," tuturnya.
Untuk kedua tersangka disangkakan dengan pasal pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 jo pasal 55 KUHPidana dengan hukuman minimal empat tahun maksimal 20 tahun.
Sementara itu, dengan ditahannya dua tersangka ini, membuat dalam kasus ini total ada tujuh orang tersangka. Lima tersangka lain sebelumnya sudah dilimpahkan dan saat ini sedang dalam proses persidangan.
"Untuk kasus ini rekomendasi dari ahli ITB adalah gagal bangun dan hitungan dari BPKP adalah total loss," tandasnya.