Bagikan:

JAMBI - Polda Jambi menyelidiki keterlibatan para tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan gedung Puskesmas Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, tahun anggaran 2020.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi Kombes Christian Tory mengatakan pihaknya telah menetapkan tujuh orang tersangka yang memiliki peran masing-masing dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung puskesmas itu.

"Dari tujuh tersangka ini, lima tersangka telah P21 (berkas perkaranya sudah lengkap), sedangkan dua tersangka lagi masih dilakukan penyidikan. Kami masih menyelidiki dan mendalami peran dari masing-masing tersangka," katanya dilansir ANTARA, Kamis, 15 September.

Christian menyebutkan total kerugian negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung Puskesmas Bungku ini mencapai Rp6,3 miliar dengan total anggaran sebesar Rp7,2 miliar.

Sementara itu, Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Ade Dirman menambahkan dugaan tindak pidana korupsi ini sudah dilakukan sejak tahapan pengalihan pemenang tender hingga pembangunan gedung Puskesmas Bungku.

Kemudian pada saat pengerjaan, progres pembangunan gedung baru 83 persen, akan tetapi pencairan dana telah dibayar sepenuhnya atau 100 persen. 

"Gedungnya belum digunakan," kata Ade Dirman.

Dalam pengungkapan kasus ini, Polda Jambi melibatkan ahli konstruksi dari Institut Teknologi Bandung (ITB) yang menyatakan gedung Puskesmas Bungku gagal konstruksi atau tidak sesuai dengan standar pengerjaannya.

Dalam kasus ini, kelima tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP