JAMBI - Tim Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jambi menangkap penambang minyak tanpa izin atau ilegal drilling berinisial AI saat sedang beroperasi di Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi.
Kanit I Subdit IV Tipidter Dirreskrimsus Polda Jambi Kompol Indar Wahyu Dwi Septiawan mengatakan, penangkapan AI bermula dari informasi masyarakat yang diterima penyidik pada Senin, 6 Februari lalu.
Disebutkan informan, ada penambangan minyak bumi tanpa izin di Desa Bungku Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, Jambi. Setelah mendapatkan informasi, tim langsung berangkat menuju ke lokasi dan langsung menangkap pelaku.
"Saat itu pelaku sedang beristirahat di pondok," kata dia di Jambi, Antara, Selasa, 28 Februari.
Menurut keterangan, saat itu pelaku hanya seorang diri dan sedang melakukan kegiatan di lokasi tersebut. Soal kepemilikan lahan penyidik masih melakukan pemeriksaan yang lebih intensif. Kepolisian juga masih memeriksa pelaku terkait dugaan adanya pemodal dalam aktivitas penambangan minyak tanpa izin tersebut.
"Apakah pelaku melakukan sendiri atau memang ada pemodalnya sedang kami cari tahu," katanya.
Ia menjelaskan bahwa pelaku yang ditangkap di TKP berperan sebagai penyuling. Pun masih ada pihak lain yang bertugas mengambil minyak. Sementara itu, pada saat penangkapan pelaku AI di lokasi masih terjadi proses pengolahan dan minyak belum dijual.
Berdasarkan pengakuan pelaku, kegiatan penambangan minyak ilegal ini sudah dilakukannya selama tiga bulan.
Saat ini pelaku beserta barang bukti berada di tahanan Mapolda untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
BACA JUGA:
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu unit sepeda motor yang sudah dimodifikasi, satu rol tali tambang, satu buah pipa canting, satu buah katrol, satu buah jerigen kapasitas 30 liter yang berisikan cairan berwarna hijau yang menyerupai minyak bumi.