Putri Mayweather Dihukum 6 Tahun Penjara Atas Kasus Penikaman, tapi....
JAKARTA - Iyanna Mayweather, putri mantan petinju Floyd Mayweather Jr. dijatuhi hukuman enam tahun penjara setelah mengaku bersalah menikam seorang wanita di rumah rapper YoungBoy pada 2020, yang jadi pasangannya saat itu.
Putri tertua petinju legendaris itu ditangkap pada April 2020 di Houston, Texas, ketika dia berusia 19 tahun, setelah menikam seorang wanita, sebuah insiden yang berawal dari konflik sentimental.
Wanita muda itu tiba di rumah sang artis dan menemukan dia ditemani Lapattra Lashai Jacobs. Setelah pertengkaran sengit antara keduanya di dapur, penusukan pun terjadi.
Kini Iyanna (22) mengaku bersalah dan dijatuhi hukuman percobaan enam tahun. Asalkan dia menghindari masalah, kejahatan itu akan dihapus dari catatannya dalam dua tahun, karena tidak dianggap 'serius'.
Baca juga:
"Meskipun kami percaya Iyanna bertindak untuk membela diri setelah diserang, kami merasa ini adalah penyelesaian yang paling aman untuknya," kata pengacaranya Ken Schaffer menyusul pengakuan bersalah kliennya, mengutip Marca, Selasa.
Iyanna menerima Ajudikasi Bersalah yang ditangguhkan di mana ia harus mematuhi hal-hal berikut:
- Tidak boleh melakukan pelanggaran apapun
- Tidak boleh menggunakan atau memiliki obat terlarang atau obat resep yang saat ini tidak diresepkan oleh profesional medis
- Melaporkan kepada petugas pengawas
- Kerjakan pekerjaan yang sesuai dan/atau bersekolah penuh waktu
- Tetap berada di Harris County atau county mana pun yang bersentuhan langsung dengan Harris County, dan tidak dapat bepergian ke luar lokasi kecuali diberi izin.