ASN Tersangka Kasus Korupsi Dana Bencana Alam di Sangihe Sulut Ditahan Kejaksaan

SANGIHE - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara akhirnya menahan tiga orang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah tersangka kasus penyalahgunaan dana bencana alam tahun 2020.

"Penahanan tiga ASN tersebut setelah ditetapkan tersangka oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe," kata Kepala Kejari Sangihe Eri Yudianto dilansir ANTARA, Senin, 19 Desember.

Menurut dia, penahanan terhadap tiga tersangka tersebut dilakukan oleh penyidik sejak hari Jumat tanggal 16 Desember 2022 sekitar pukul 21.45 WITA.

"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tiga tersangka pada hari Jumat, jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Sangihe pada pukul 21.45 WITA langsung melakukan penahanan," kata Kajari.

Tiga tersangka tersebut dengan inisial RP dan MEW serta EJM saat ini sudah berada di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Tahuna untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari.

Tersangka disangkakan melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara dugaan penyalahgunaan anggaran penanggulangan bencana alam banjir dan tanah longsor di Kabupaten Kepulauan Sangihe tahun 2020.

"Tiga orang tersangka tersebut melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata dia.

"Atas tindakan penyalahgunaan anggaran bencana alam tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp314 juta," kata dia.