MANADO - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) melakukan penahanan terhadap lima tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembelian lahan perluasan RSUD Walanda Maramis, Kabupaten Minahasa Utara (Minut).
Kepala Kejati Sulut DR Andi Muhammad Taufik mengatakan, setelah ditetapkan tersangka oleh penyidik Pidsus Kejati Sulut, kelima tersangka itu langsung ditahan.
"Penahanan terhadap lima tersangka itu dilakukan pada Senin kemarin," katanya di Manado, dilansir dari Antara, Selasa, 23 April.
Kelima tersangka itu masing-masing IR JK, YM, S, VL dan ML. Sebanyak empat orang merupakan ASN sedangkan sisanya wiraswasta.
YM, S, VL dan ML secara bersama-sama, dengan tersangka JK diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pembelian lahan perluasan RSUD Walanda Maramis Kabupaten Minahasa Utara yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp19.763.500.000, berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPK RI.
Para tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 jo pasal 18 UU No .31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan oleh UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
BACA JUGA:
Berdasarkan surat perintah penahanan (tahap penyidikan) Kepala Kejati Sulut, lima tersangka tersebut ditahan di Rumah Tahanan Negara Manado Kelas IIA selama 20 hari terhitung mulai tanggal 22 April 2024 sampai dengan 11 Mei 2024.