Kemenag Catat 507 Pasangan di Aceh Menikah Usia Dini
BANDA ACEH - Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Aceh mencatat sebanyak 507 pasangan di Aceh melakukan pernikahan dini sepanjang 2022 ini, terlihat dari permintaan dispensasi ke pengadilan agama.
“Disebut dini (pasangan di bawah 19 tahun) karena mereka harus meminta dispensasi dari Mahkamah Syariah atau Pengadilan Agama," kata Subkoordinator Kepenghuluan Kanwil Kemenag Aceh Khairuddin, di Banda Aceh dilansir ANTARA, Senin, 19 Desember.
Khairuddin mengatakan, angka pernikahan yang dilakukan oleh pasangan berusia di bawah 19 tahun tersebut meningkat dibandingkan tahun lalu yang hanya 416 pasangan, sehingga dua tahun terakhir jumlahnya menjadi 923 pasangan.
“Bahkan, ada yang menikah di bawah umur 14 dan 16 tahun. Jika dirincikan pernikahan di bawah 16 tahun di tiga tahun terakhir yakni sebanyak 273 pasangan,” ujarnya.
Dirinya menuturkan, terdapat empat faktor yang melatarbelakangi pernikahan dini di Aceh, yakni tertangkap basah pergaulan bebas, pemaksaan oleh orang tua, pemahaman fikih islam bahwa jika sudah mengalami haid sudah boleh untuk menikah, serta kurangnya pergaulan.
Padahal, kata dia, pernikahan dini yang cukup tinggi ini sangat mempengaruhi terjadinya perceraian pernikahan di bawah lima tahun.
"Kebanyakan faktor utama karena narkoba yang berefek kepada ekonomi keluarga. Sehingga ke depannya nanti ada syarat tambahan pendaftaran nikah dengan melampirkan surat bebas narkoba,” katanya.
Di sisi lain, Khairuddin juga menyebutkan bahwa pelaksanaan pernikahan dini sangat rentan terhadap putusnya rantai pendidikan, kesehatan reproduksi, hingga stunting.
Baca juga:
- Sandiaga Uno Nyatakan Siap Maju Pilpres 2024
- Ferdy Sambo Hubungi Bharada E Usai Pembunuhan Brigadir J Sambil Bawa-bawa Nama Kapolri
- Jokowi: Pendekatan Humanis TNI di Papua Baik, Tapi Harus Tegas ke KKB
- Serangan Moskow Kembali Hantam Infrastruktur Vital di Kyiv, AU Ukraina Klaim Rusia Luncurkan 35 Drone Shahed Besutan Iran
Dalam rangka pencatatan, lanjut Khairuddin, Kantor Urusan Agama (KUA) telah menggunakan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Menikah (SIMKAH) Gen 4, sehingga saat pendaftar di bawah 19 tahun, maka mereka harus memasukkan nomor putusan pengadilan dengan melampirkan surat dispensasi dari Mahkamah Syariah.
Saat ini Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan Badan Kependudukan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) telah memberikan program Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS) untuk remaja usia sekolah, serta Bimbingan Remaja Usia Nikah (BRUN) guna memberikan pemahaman nikah kepada remaja usia 19 tahun yang sudah selesai sekolah, tetapi belum menikah.
"Juga ada program Bimbingan Perkawinan (BimWin) selama dua hari kepada pasangan sudah siap menikah, dan program pustaka sakinah yaitu bimbingan hingga tua bagi pasangan yang sudah menikah lebih dari lima tahun. Saat ini jumlah pustaka sakinah hanya 19 dari 23 kabupaten/kota," kata Khairuddin.