Putusan Pailit Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar Batal Gara-gara Hakim Yustisial Terima Uang Rp3,7 Miliar

JAKARTA - Hakim Yustisial Edy Wibowo ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 20 hari. Dia ditetapkan sebagai tersangka dugaan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang terus dikembangkan hingga saat ini.

"Tim penyidik saat ini menahan tersangka EW," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 19 Desember.

Dalam kasus ini, Edy diduga menerima uang sebesar Rp3,7 miliar dari orang kepercayaannya yaitu PNS Mahkamah Agung, Muhajir Habibie dan Albasari.

Pemberian ini berawal dari gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Pengadilan Negeri Makassar oleh Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar (SKM).

Gugatan yang bertujuan agar rumah sakit ini tidak dinyatakan pailit ternyata ditolak. Ujungnya, yayasan itu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Namun, dalam proses pengajuan kasasi, ternyata, perwakilan yayasan rumah sakit yang bernama Wahyudi melakukan pendekatan dengan PNS pada Kepaniteraan MA, Muhajir Habibie dan Albasari. Dari proses inilah pemberian uang kemudian terjadi.

"Diduga ada pemberian sejumlah uang secara bertahap hingga mencapai sekitar Rp3,7 miliar kepada EW yang menjabat sebagai Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti MA yang diterima melalui MH dan AB sebagai perwakilan sekaligus orang kepercayaannya," jelas Firli.

Firli mengatakan pemberian uang itu dilakukan selama proses kasasi berlangsung.

"Adapun pemberian sejumlah uang tersebut diduga untuk mempengaruhi isi putusan," tegasnya.

"Setelah uang diberikan maka putusan kasasi yang diinginkan Wahyudi Hardi dikabulkan dan isi putusan menyatakan Rumah Sakit SKM tidak dinyatakan pailit," sambung Firli.

Akibat perbuatannya, Edy bersama Muhajir Habibie dan Albasari disangka melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a dan b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.