Jaksa KPK Tuntut Penyuap Bupati Pemalang 2 Tahun Penjara

SEMARANG - Empat pejabat Pemerintah Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah dituntut hukuman dua tahun penjara dalam kasus dugaan suap terhadap Bupati nonaktif Mukti Agung Wibowo terkait promosi dan mutasi jabatan di pemerintah daerah ini.

Jaksa penuntut umum Ikhsan Fernandi dalam tuntutannya juga menuntut agar  keempat terdakwa membayar denda masing-masing sebesar Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan.

Keempat terdakwa yang menjalani sidang secara hibrid dari rutan KPK di Jakarta tersebut masing-masing Penjabat Sekda Pemalang Slamet Masduki, Kepala BPBD Pemalang Sugiyanto, Kepala Dinas Kominfo Pemalang Yanuarius Natbani, serta Kepala Dinas PUPR Pemalang Muhammad Saleh.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," katanya dilansir ANTARA, Senin, 19 Desember.

Menurut jaksa, para terdakwa menyetorkan uang dengan total Rp909 juta kepada Bupati Pemalang yang masing-masing besarannya bervariasi.

Jaksa merinci terdakwa Slamet Masduki menyetorkan Rp219 juta, terdakwa Sugiyanto sebesar Rp240 juta, terdakwa Yanuardi Narbani sebesar Rp350 juta, dan terdakwa Muhammad Saleh sebesar Rp100 juta.

Uang setoran tersebut, kata dia, terdiri atas uang syukuran atas promosi atau mutasi jabatan pejabat eselon 2 dan 3, maupun uang bantuan untuk operasional Bupati Pemalang

Dalam pertimbangannya, jaksa menilai perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

"Terdakwa telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah Kabupaten Pemalang dalam proses pengisian jabatan," katanya lagi.

Atas tuntutan tersebut, para terdakwa memperoleh kesempatan untuk menyampaikan pembelaan pada sidang yang akan datang.