Hakim Yustisial MA Edy Wibowo Jadi Tersangka, Langsung Ditahan KPK

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti di Mahkamah Agung Edy Wibowo. Dia menjadi tersangka baru kasus pengurusan perkara.

"Untuk kepentingan penyidikan tersangka ditahan selama 20 hari ke depan," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 19 Desember.

Firli mengatakan penahanan dilakukan hingga 7 Januari mendatang. Edy ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.

Dalam kasus ini, Edy diduga secara bertahap menerima suap hingga Rp3,7 miliar. KPK menyebut pemberian uang berkaitan dengan gugatan kasasi agar Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar (SKM) tidak dinyatakan pailit.

Pemberian berawal dari gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Pengadilan Negeri Makassar yang diajukan PT Mulya Husada Jaya (MHJ). Karena dinyatakan pailit, perusahaan ini mengajukan kasasi ke MA.

"Salah satu isi permohonannya agar putusan di tingkat pertama ditolak dan memutus Yayasan Rumah Sakit SKM tidak dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya," ujar Firli.

Namun, pengajuan ini tak berjalan dengan semestinya. Penyebabnya, perwakilan yayasan rumah sakit yang bernama Wahyudi melakukan pendekatan dengan PNS pada Kepaniteraan MA, Muhajir Habibie dan Albasari.

Dari proses inilah diduga terjadi pemberian uang secara bertahap. Edy diduga menerima uang itu melalui dua PNS tersebut.

"Diduga ada pemberian sejumlah uang secara bertahap hingga mencapai sekitar Rp3,7 miliar kepada EW yang menjabat sebagai Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti MA yang diterima melalui MH dan AB sebagai perwakilan sekaligus orang kepercayaannya," jelas Firli.

Firli mengatakan pemberian uang itu dilakukan selama proses kasasi berlangsung.

"Adapun pemberian sejumlah uang tersebut diduga untuk mempengaruhi isi putusan," tegasnya.

"Setelah uang diberikan maka putusan kasasi yang diinginkan Wahyudi Hardi dikabulkan dan isi putusan menyatakan Rumah Sakit SKM tidak dinyatakan pailit," sambung Firli.

Akibat perbuatannya, Edy bersama Muhajir Habibie dan Albasari disangka melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a dan b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.