Eks KSAU Agus Supriatna Sudah 5 Kali Mangkir di Persidangan, Kenapa Jaksa Tak Panggil Paksa?
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK belum juga bisa menghadirkan KSAU periode 2015 - Februari 2017 Agus Supriatna sebagai saksi di persidangan.
"Untuk Agus Supriatna kami sudah berkomunikasi dengan Diskum (Dinas Hukum) TNI AU dan belum dapat informasi dari Diskum TNI AU terkait posisi yang bersangkutan kemudian Supriyanto Basuki sama dengan Agus Supriatna," kata JPU KPK Arif Suhermanto di Pengadilan Tipikor, Senin 19 Desember.
Agus Supriatna telah diminta hadir sebanyak 5 kali di persidangan yaitu pada sidang 21 dan 28 November, 5, 12 dan 19 November 2022 sebagai saksi untuk terdakwa Direktur PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia yang didakwa melakukan korupsi pengadaan helikopter AgustaWestland (AW) 101 angkut TNI AU yang merugikan keuangan negara sebesar Rp738,9 miliar.
Selain Agus, ada empat orang saksi yang sudah lebih dari tiga kali dipanggil ke persidangan tapi tidak juga hadir, tiga di antaranya adalah personel TNI AU.
Para personel TNI AU tersebut adalah Fransiskus Teguh Santosa Sekretaris Dinas Pengadaan Angkatan Udara (Sesdisada) TNI AU yang juga menjabat sebagai Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan Ketua Panitia Pengadaan Helikopter Angkut; Heribertus Hendi Haryoko selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang memiliki tugas pokok dan kewenangan antara lain menetapkan rencana pelaksanaan Pengadaan Alutsista TNI yang meliputi Spesifikasi Teknis Alutsista TNI dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS); dan Supriyanto Basuki selaku Asisten Perencanaan dan Anggaran (Asrena) KASAU TNI AU periode 2015 - Februari 2017.
"Untuk saksi Fransiskus Teguh santosa dan Heribertus Hendi Haryoko kami sudah melakukan pemanggilan tapi Fransiskus tadi pagi memastikan kondisinya masih 'nge-drop' sedangkan untuk Heribertus yang ada di Malang menyampaikan sakit sampai tanggal 20, kami tawarkan 'zoom' dari rumah tapi yang bersangkutan mengatakan tidak mungkin," tambah jaksa Arif.
Sedangkan satu saksi dari kalangan sipil adalah Angga Munggaran sebagai staf bagian Keuangan PT Diratama Jaya Mandiri.
"Untuk Angga Munggaran masih diupayakan panggilan ke yang bersangkutan. Surat dikirim ke Bogor dan diterima istrinya tapi kami tidak bertemu secara langsung dengan yang bersangkutan," ungkap jaksa Arif.
Atas penyampaian JPU KPK tersebut, ketua majelis hakim Djumyanto pun menyebut hal tersebut hanya alasan para saksi.
"Kalau tiap jadwal sidang sakit, itu sakitnya musiman, tapi apa boleh buat inilah risiko panggilan kita formalitas memang harus dipenuhi. Kemarin majelis sebenarnya sudah menyampaikan menjadi saksi kan kewajiban, substansinya sudah tahu persoalan formalitas menurut penuntut KPK sudah dipenuhi, berulang kali tiap kali sidang selalu alasan sakit, ini akan menjadi preseden berikutnya," kata Djumyanto.
Majelis hakim, menurut Djumyanto, memberikan waktu satu kali sidang lagi agar JPU KPK dapat menghadirkan para saksi.
"Seperti majelis hakim sudah sampaikan kita akan sabar sampai satu kali sidang berikutnya, yang hadirkan saksi kan KPK. Kalau sampai di sidang tidak bisa hadir ya apa boleh buat majelis tidak akan mencari-cari saksi ke sana ke mari," ungkap Djumyanto.
Apalagi bila jaksa KPK sudah memanggil secara pantas, maka menurut Djumyanto, jaksa KPK dapat melakukan panggilan paksa.
Baca juga:
- Potensi Tsunami di Pantai Soge Pacitan, BNPB Ajak Warga Mitigasi dengan Tanam Mangrove
- Pegulat Tanpa Kaki Zion Clark Mengakhiri Debutnya di MMA dengan Manis, Penggemar: Inspirasi Sejati
- Twitter Hapus Akun yang Mempromosikan Platform Media Sosial Pesaingnya, Jack Dorsey Protes
- Untung Besar, Industri Film Korsel Raup Pendapatan Rp15 Triliun Pasca COVID-19
"Kalau sudah terpenuhi alasan sah panggilan kan sudah dipanggil paksa saja, dan kalau sudah jadi warga sipil lakukan sesuai undang-undang yang ada, tapi kembali kepada penuntut umum sebagai pihak yang menghadirkan saksi kita kasih kesempatan satu minggu lagi ya," tambah Djumyanto.
Dalam sidang hari ini, KPK hanya menghadirkan satu orang ahli perhitungan kerugian negara yaitu Kiki Fauziah selaku Kepala Forensik Akuntansi KPK.
Dalam dakwaan disebutkan ada Dana Komando (DK/Dako) ditujukan untuk Kepala Staf Angkatan Udara (KASAU) periode 2015-2017 Agus Supriatna senilai Rp17,733 miliar dari Irfan Kurnia. Jumlah tersebut adalah 4 persen dari pembayaran tahap 1 untuk PT Diratama Jaya Mandiri yaitu senilai Rp436,689 miliar dari total seluruh pembayaran Rp738,9 miliar.