Publik Perlu Tahu, Jangan Hukum Pelaku Pelecehan Seksual dengan Pelecehan Lagi
JAKARTA - Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda menekankan perlu mencari bentuk sanksi sosial lain bagi pelaku pelecehan seksual mahasiswa di salah satu universitas swasta di Depok, Jawa Barat. Meski perlu diberi sanksi sosial, pelaku justru jangan sampai dihakimi hingga dilecehkan lagi.
Pasalnya, kasus pelecehan seksual di lingkungan pendidikan, seperti fenomena gunung es. Sehingga baginya, isu pelecehan seksual sudah menjadi darurat di institusi pendidikan.
"Memang seperti puncak gunung es ya. Tidak di SMA, tidak di kampus, varian pelakunya juga sangat beda-beda. Di sekolah ada pelaku (pelecehan seksual) oleh guru, antar pelajar. Di kampus antar mahasiswa, sebelumnya dosen, dan seterusnya. Jadi, sekali lagi memang di mata saya darurat betul soal isu pelecehan seksual ini. Karena itu, kita berharap semua apa yang sudah dikampanyekan oleh Kemendikbud bisa efektif berjalan," kata Huda, Sabtu 17 Desember seperti dilansir dari laman resmi parlemen.
Pekan lalu, ramai di media sosial tindakan perundungan yang dilakukan masyarakat berupa pelecehan terhadap pelaku pelecehan seksual. Huda wanti-wanti jangan sampai penghakiman tersebut berupa pelecehan Kembali.
“Harus dicari bentuk sanksi sosial lain yang dimensinya membuat jera dan pembelajaran pelaku. Jangan sampai bentuk saksinya pelecehan juga," kata Politisi Fraksi PKB itu.
Huda menambahkan memang skema hukuman terhadap pelaku pelecehan di lingkungan pendidikan belum diatur secara pasti. Maka dari itu, dia mengusulkan agar pihak kampus yang memberi kepastian terkait sanksi berat kepada pelaku, termasuk pertimbangan membawa persoalan ke ranah pidana.
Baca juga:
- Dugaan Pelecehan Seksual di Universitas Gunadarma Depok: Menengok Kembali Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021
- Belajar dari Kasus Pelecehan Seksual di Universitas Gunadarma Depok: Kebodohan Dieksploitasi, Seolah untuk Melawan Kejahatan
- Mengerikan! Pelaku Begal Payudara di Ciracas Jaktim Terinsipirasi Film Porno, Sasarannya Pelajar dan Ibu-ibu Muda
- Apakah Hujan Meteor Berbahaya bagi Bumi? Begini Penjelasan Ilmiahnya
"Di dalam skema punishment memang masih agak longgar, tidak definitif harus diapakan, walau ada klausul kalau masuknya delik pidana ya. Diminta untuk diproses (pidana), ketika sang korban merasa tingkat pelecehan sudah memenuhi delik pidana ya. Memang diproses, kalau misal masih bersifat pelecehan yang belum memenuhi syarat delik pidana, di situ ruang sanksi sosial harus dibuat," ujarnya.
Di akhir pendapatnya, dirinya meminta agar sanksi tersebut dikembalikan ke pihak kampus. Hingga perlu dirumuskan sanksi sosial berupa dikeluarkan dari kegiatan perkuliahan di kampus. “Atau kemudian ada sanksi yang lain kepada pelaku saya kira ukurannya kita karena belum definitif Permendikbud, maka pihak kampus definitifkan semangatnya membuat jera," sambung Huda.