Sekeluarga Batal ke Medan Gara-gara Ketahuan Pakai Surat Rapid Test COVID-19 Palsu

BATAM - Petugas Pangkalan Udara Hang Nadim Batam, Kepulauan Riau menghentikan rencana penerbangan satu keluarga yang terdiri dari ayah, ibu dan dua anak ke Medan, Sumatera Utara. Mereka kedapatan menggunakan surat keterangan hasil tes cepat (rapid test) COVID-19 palsu.

"Ada empat orang, sekeluarga. Kami batalkan terbangnya," kata Kepala Dinas Operasi Lanud Hang Nadim, Mayor Lek Wardoyo di Batam, Kepulauan Riau, dikutip Antara, Sabtu, 19 Desember.

Wardoyo mengatakan keluarga yang berdomisili di Kecamatan Sei Beduk itu hendak ke Kuala Namu, Medan menggunakan pesawat Lion Air, Sabtu, pukul 09.50 WIB.

Saat pemeriksaan surat-surat petugas curiga dengan keterangan tes cepat COVID-19, karena menggunakan format yang berbeda dari yang biasa.

Petugas berkoordinasi dengan pihak rumah sakit yang mengeluarkan surat, yaitu RS Graha Hermine Batam, yang membenarkan tidak pernah mengeluarkan keterangan dengan nomor registrasi itu.

"Setelah dikonfirmasi ke RS, ternyata tidak teregistrasi di rumah sakit tersebut," kata dia.

Saat ini, menurut Wardoyo, calon penumpang dibawa ke Polsek Batuaji untuk proses lebih lanjut, mengingat lokasi rumah sakit berada di Kecamatan Batuaji.

Wardoyo mengingatkan masyarakat mematuhi protokol kesehatan, termasuk tes COVID-19 sebagai syarat penerbangan.

"Saya titip pesan ke semua calon penumpang. Ikuti aturan yang berlaku jangan coba-coba melanggar aturan protokol kesehatan dari pemerintah di masa pandemi ini. Jangan main-main dengan protokol kesehatan, kami satgas COVID-19 di Bandara Hang Nadim akan selalu waspada," ujar dia.