Bagikan:

SURABAYA - Ketua Umum DPP PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri menandatangani surat keputusan pemecatan Anugrah Ariyadi dari keanggotaan PDI Perjuangan. 

Pada surat pemecatan bernomor: 82/KPTS/DPP/XII/2020, ikut menandatangani Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Surat pemecatan ini dikeluarkan pada Jumat, 18 Desember.

Dalam surat disebutkan, Anugrah Ariyadi telah melakukan pelanggaran berat. Karenanya keputusan pemecatan sebagai kader PDI Perjuangan harus dilakukan.

Dijelaskan dalam surat sikap, tindakan dan perbuatan Anugrah Ariyadi yang tidak menaati instruksi DPP PDIP terkait rekomendasi calon wali kota-wakil wali kota Surabaya.

Anugrah diketahui mendukung Machfud Arifin-Mujiaman. Padahal PDIP mengusung Eri Cahyadi-Armudji di Pilkada Surabaya. Eri-Armudji berdasarkan pleno rekapitulasi KPU dinyatakan sebagai pemenang Pilkada Surabaya. 

"Dalam keputusan DPP PDI Perjuangan menyebutkan, setiap anggota atau kader partai terbukti melanggar kode etik dan disiplin partai, maka DPP PDI Perjuangan dapat memberikan sanksi organisasi berupa pemecatan atau pemberhentian dari anggota partai. Dan mas Anugrah Ariyadi telah melanggarnya," ujar Wakil Sekretaris DPC PDI Perjuangan Surabaya, Achmad Hidayat, saat dikonfirmasi, Sabtu 19 Desember.

Anugrah Ariyadi pernah menjabat sebagai Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan dua periode, yakni pada 2010-2015 dan 2015-2020. Dia juga pernah menjadi wakil rakyat di Fraksi PDI Perjuangan di DPRD Kota Surabaya periode 2014-2019.

Menurut Achmad Hidayat, surat keputusan pemecatan Anugrah Ariyadi ini telah dikirim ke rumah yang bersangkutan. 

"Kami telah datang ke rumah Pak Anugrah Ariyadi, namun beliau tidak ada di rumah. Kami telah menghubungi beliau, tapi katanya sedang ke luar kota. Sehingga surat keputusan pemecatan tersebut diterima putranya," kata Achmad.