Berawal dari Laporan Masyarakat, Wakil Ketua DPRD Jatim Tahun Baruan di Rutan KPK
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simandjuntak sebagai tersangka. Dia diduga menerima suap pengelolaan dana hibah di Provinsi Jatim.
"Ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 15 Desember malam.
Selain itu, KPK juga menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka yakni staf ahli Sahat, RS, Kepala Desa AH, Koordinator Lapangan Pokok Masyarakat (Pokmas) IW.
Selanjutnya, keempat tersangka tersebut akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK yang berbeda. Penahanan itu akan dilaksanakan selama 20 hari hingga 3 Januari 2023.
Adapun penetapan tersangka ini didasari laporan masyarakat. Kata Johanis, tim KPK bergerak setelah menerima laporan masyarakat yang tahu adanya dugaan pemberian suap.
"Kasus ini diawali dengan laporan masyarakat," ujar Johanis.
Baca juga:
Sebelumnya, KPK menangkap empat orang dalam operasi senyap pada Rabu, 14 Desember. Salah satu pihak yang terjaring yakni Pimpinan DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simandjuntak.
KPK punya waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring. Informasi itu bakal dibeberkan melalui konferensi pers nantinya.