Subsidi Kendaraan Listrik Jadi Upaya Percepat Konversi Kendaraan Bahan Bakar BBM ke Listrik
YOGYAKARTA - Kementerian Perhubungan mengupayakan pemberian subsidi bisa dijalankan kepada tarif konversi kendaraan bermotor berbahan bakar minyak (BBM) ke kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB). Hal ini dijalankan dalam rangka percepatan pengaplikasian KBLBB secara massal di Indonesia. Apakah Mengenai subsidi kendaraan listrik?
Seperti yang dilansir dari situs Debhub, sebagai upaya percepatan, Kemenhub sudah menerbitkan sejumlah aturan, yang pertama yaitu untuk sepeda motor lewat Aturan Menhub Nomor 65 tahun 2020 perihal Konversi Sepeda Motor dengan Pionir Motor Bakar menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.
Subsidi Kendaraan Listrik
Kemudian, untuk kendaraan kecuali sepeda motor seperti: Kendaraan, Bis, dan kendaraan lainnya yang digerakkan oleh kelengkapan mekanik berupa mesin kecuali kendaraan yang berjalan di atas rel, sudah terbit Aturan Menhub Nomor No 15 tahun 2022 perihal Konversi Penggerak Bermotor kecuali Sepeda Motor dengan Pionir Motor Bakar Menjadi Pionir Bermotor Listrik Berbasis Baterai.
“Kami bersama Kementerian/Lembaga dan unsur terkait, tengah berdiskusi mengupayakan ada subsidi untuk melakukan konversi dari kendaraan BBM ke listrik. Khususnya untuk sepeda motor,” ujar Menhub saat menghadiri program konversi sepeda motor BBM ke listrik yang diinisiasi oleh Kementerian ESDM, Senin (19/9) di Jakarta.
Menhub mengatakan, subsidi konversi bisa dijalankan dari pengalihan jatah anggaran subsidi BBM. “Dari pemerintah setempat juga dapat menginisiasi untuk mengalihkan anggaran yang kurang produktif, supaya dialihkan untuk memberikan subsidi tarif konversi ke kendaraan listrik,” sebut Menhub.
Sekarang ini tarif untuk menjalankan konversi sepeda motor BBM ke listrik masih cukup tinggi yakni sekitar Rp. 15 juta. Tapi demikian, sekiranya permintaan semakin meningkat, dan bengkel-bengkel yang sanggup melayani konversi telah kian banyak, diinginkan harganya akan kian kompetitif.
Upaya lain yang sudah dijalankan Kemenhub untuk mempercepat hadirnya KBLBB secara massal di Indonesia adalah dengan menggunakan tarif uji ragam yang lebih murah untuk kendaraan listrik dibandingi dengan kendaraan konvensional (BBM). Semisal, untuk tarif uji jenis sepeda motor listrik sebesar Rp 4,5 juta, dibandingi sepeda motor konvensional sebesar Rp9,5 juta.
“Ke depan kita upayakan uji tipe digratiskan. Lalu, kita upayakan juga uji tipe tidak hanya dilakukan oleh Kemenhub. Tetapi bisa dilakukan di bengkel umum yang sudah tersertifikasi. Saat ini sudah berjalan untuk mendidik bengkel-bengkel tertentu untuk melakukan uji tipe,” tutur Menhub.
Baca juga:
- Kantor Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak Disegel KPK
- Ketua KPK Benarkan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak Terjaring OTT di Surabaya
- Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak Terjaring OTT KPK Bersama 3 Orang Lainnya
- DPR Sahkan Laksamana Yudo Margono Sebagai Panglima TNI Gantikan Andika Perkasa
Pada peluang yang sama, Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan, pihaknya tengah menggencarkan program konversi sepeda motor BBM ke listrik, berupa pembuatan bagian utama hingga ke wujud produk jadi sepeda motor. Pada tahun 2022 ini dijalankan penerbang project dengan sasaran 120 unit sepeda motor listrik dan akan kian masif di tahun 2023. Kecuali itu, pihaknya juga tengah menjalankan pembinaan terhadap para pelaku usaha bengkel, supaya kian banyak bengkel yang dapat menjalankan konversi cocok dengan peraturan yang berlaku.
Menurutnya, sejumlah manfaat yang didapat dari pengaplikasian KBLBB ini diantaranya yakni: secara tarif lebih hemat, lebih ramah lingkungan, dan mengurangi ketergantungan BBM yang harganya terus meningkat. Pemanfaatan tenaga baru terbarukan (EBT) menjadi salah satu upaya pemerintah guna menghadapi perubahan iklim serta menjadikan transisi tenaga bersih.
Upaya percepatan juga dijalankan pemerintah, lewat Perintah Presiden Nomor 7 tahun 2022 perihal Pengaplikasian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah {Sentra} dan Pemerintahan Daerah pada tanggal 13 September 2022.
Jadi setelah mengetahui subsidi kendaraan listrik, simak berita menarik lainnya di VOI, saatnya merevolusi pemberitaan!