KPK Pastikan Pemanggilan Ketua Kadin di Kasus Lukas Enembe Dilakukan Secara Patut
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Arsjad Rasjid Mangkuningrat telah dipanggil secara patut sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe. Surat panggilan penyidik sudah dikirim.
"Kami cek kembali surat tersebut, yang pasti info yang kami terima surat panggilan sudah dikirim," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis, 15 Desember.
Nantinya, KPK akan kembali mengirim surat panggilan ke Arsjad. Apalagi, dia sudah mangkir dari panggilan penyidik pada Selasa, 13 Desember kemarin.
Pemanggilan ini dilakukan karena penyidik butuh keterangan Arsjad. "Nanti tentu akan dikirim kembali," tegas Ali.
Jika Arsjad tak bisa hadir, dia diminta menghubungi KPK. Kata Ali, ada banyak cara yang bisa dilakukan.
"Bila saksi ingin konfirmasi silakan bisa hubungi KPK melalui sarana yang ada," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi oleh KPK. Namun, dia tak memenuhi panggilan penyidik karena sakit.
Selanjutnya, KPK berangkat ke Jayapura pada Kamis, 3 November lalu untuk memerika Lukas. Pemeriksaan dilakukan di rumahnya.
Saat itu, tim KPK yang terdiri dari dokter independen hingga penyidik hadir dipimpin Ketua KPK Firli Bahuri. Setibanya di Jayapura, Firli sempat berbincang dengan Lukas.
Baca juga:
- Kantor Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak Disegel KPK
- Ketua KPK Benarkan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak Terjaring OTT di Surabaya
- Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak Terjaring OTT KPK Bersama 3 Orang Lainnya
- DPR Sahkan Laksamana Yudo Margono Sebagai Panglima TNI Gantikan Andika Perkasa
Dalam perbincangan itu, Firli menanyakan kondisi Lukas dan berbicara sekitar 15 menit. Meski begitu, pemeriksaan Lukas tak berjalan lama karena ia sedang dalam kondisi sakit.