Menkumham: Penerimaan Negara Bukan Pajak Ditjen Imigrasi Mencapai Rp4,1 Triliun

JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly mengatakan capaian penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi melebihi target meskipun di tengah badai pandemi COVID-19.

"Per 9 Desember 2022 capaian PNBP Direktorat Jenderal Imigrasi mencapai Rp4,1 triliun atau sebesar 208,85 persen. Imigrasi mampu melampaui target meskipun pandemi COVID-19 belum berakhir," kata Menkumham melalui keterangan tertulis, Rabu 14 Desember, disitat Antara.

Menkumham menyebutkan target PNBP Ditjen Imigrasi yang diberikan yakni sebesar Rp2 triliun namun berhasil menyentuh Rp4.176.907.185.602.

PNBP Ditjen Imigrasi tersebut berasal dari tiga layanan utama, yaitu pembuatan paspor, pendapatan visa, pendapatan izin tinggal dan klaim lainnya.

Hingga 17 November 2022, Ditjen Imigrasi telah menerbitkan sebanyak 3.246.770 paspor. Kemudian, memberikan 385.467 persetujuan visa elektronik serta memberikan 33.131 izin tinggal bagi warga negara asing (WNA).

Kendati demikian, Yasonna mengakui pelayanan imigrasi sempat mengalami penurunan ketika pandemi COVID-19 melanda Indonesia. Namun, saat ini layanan imigrasi kembali bangkit secara signifikan.

"Imigrasi kembali bangkit atau rebound yang sangat tinggi. Kemenkumham mencoba agar kondisi ini bisa stabil di masa mendatang," katanya.

Capaian PNBP tersebut tidak lepas dari inovasi yang dilakukan Kemenkumham di bidang imigrasi. Pada tahun 2022, Kemenkumham meluncurkan empat terobosan, yaitu penerapan second home visa, penerapan masa berlaku paspor 10 tahun, penerapan proses penerbitan izin tinggal online, dan peluncuran e-VoA.

Di samping capaian PNBP, Kemenkumham juga menargetkan realisasi anggaran Ditjen Imigrasi minimal 95 persen di penghujung tahun. Anggaran itu digunakan untuk melaksanakan tugas dan fungsi keimigrasian dengan sejumlah capaian.

Imigrasi mendukung program prioritas nasional dengan memperkuat stabilitas politik, hukum dan keamanan serta transformasi pelayanan publik melalui integrasi Sistem Manajemen Pemeriksaan Keimigrasian di tempat pemeriksaan imigrasi udara maupun pos lintas batas negara.

Selain itu, anggaran negara turut direalisasikan dalam aksi strategi nasional pencegahan korupsi. Imigrasi bekerja sama dengan sejumlah instansi mewujudkan single submission (SSm) pengangkut yaitu pelaporan satu pintu kedatangan kapal di pelabuhan atau tempat pemeriksaan imigrasi laut.