Lagi Asyik Pesta Miras Jenis Ciu, 26 Pelajar SMP-SMA di Banyumas Diangkut ke Kantor Polisi Ikuti Pembinaan
BANYUMAS - Anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Jatilawang menjaring puluhan pelajar SMP dan SMA/SMK yang diketahui sedang pesta minuman beralkohol jenis ciu di Lapangan Diponegoro, Desa Tunjung, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
"Saat sedang melaksanakan patroli rutin, anggota Polsek Jatilawang mendapatkan informasi dari masyarakat jika ada sekelompok pelajar sedang minum minuman beralkohol di area Lapangan Diponegoro," kata Kapolresta Banyumas Kombes Edy Suranta Sitepu, Antara, Selasa, 13 Desember.
Atas dasar informasi tersebut, kata dia, anggota Polsek Jatilawang segera mendatangi Lapangan Diponegoro serta mendapati puluhan pelajar yang tidak mengikuti jam pelajaran di sekolah dengan duduk-duduk di tempat itu.
Setelah dilakukan pengecekan, lanjut dia, petugas menemukan minuman beralkohol jenis ciu yang dibawa para pelajar.
"Oleh karena itu, anak-anak tersebut kemudian diminta untuk berbaris menuju Mapolsek Jatilawang untuk menjalani pembinaan," katanya.
Kapolsek Jatilawang AKP Wawan Dwi Leksono menambahkan, berdasarkan hasil pendataan tercatat sebanyak 26 pelajar yang terjaring patroli, enam orang di antaranya pelajar SMA/SMK dan 20 orang lainnya siswa SMP.
Setelah dilakukan pendataan, kata dia, pihaknya memanggil guru dan orang tua pelajar yang bersangkutan dalam rangka pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya karena apa yang mereka lakukan merupakan hal tidak baik.
Selain itu, lanjut dia, pihaknya meminta pelajar yang menggunakan knalpot bising (brong) di sepeda motornya untuk melepas dan diganti dengan knalpot standar agar tidak menimbulkan kebisingan di lingkungan.
"Bagi penjual ciu, kami melakukan tindakan dan pembinaan agar tidak lagi menjual minuman beralkohol tersebut, apalagi menjualnya kepada pelajar sekolah," tegasnya.
AKP Wawan mengatakan pihaknya akan terus melaksanakan kegiatan patroli rutin untuk menjaga kondusivitas wilayah Kabupaten Banyumas, khususnya Kecamatan Jatilawang.
Baca juga:
Ia mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan setiap kejadian yang dapat menjadi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).