Tetapkan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau Rp6,5 Triliun di 2023, Ini Tiga Sektor yang Kebagian Jatah
JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyampaikan rencana pemerintah untuk mendistribusikan pungutan cukai hasil tembakau (CHT) yang sudah diputuskan naik mulai 2023. Menurut dia, pemerintah optimistis penerimaan sektor CHT bisa menembus Rp232,58 triliun pada tahun depan.
“Penerimaan negara dari cukai hasil tembakau dalam APBN 2023 adalah sebesar Rp232,58 triliun,” ujarnya saat menghadiri rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 12 Desember.
Menkeu menjelaskan, mulai periode 2023 alokasi dana bagi hasil (DBH) CHT naik dari 2 persen menjadi 3 persen.
“Sekarang dengan 2 persen DBH yang disalurkan mencapai Rp4,01 triliun. Sementara untuk tahun depan dengan DBH 3 persen akan menjadi Rp6,5 triliun. Ini artinya terjadi lonjakan yang cukup tinggi sekitar 61,9 persen nilai DBH di 2023,” tuturnya.
Secara terperinci, Menkeu menyatakan bahwa distribusi DBH selanjutnya akan menyasar tiga sektor utama. Pertama adalah sektor kesehatan dengan persentase 40 persen.
“Kesehatan ini memang ada kompensasi karena dampak dari tembakau,” katanya.
Baca juga:
Kedua yaitu sektor yang bersinggungan langsung dengan kesejahteraan masyarakat dengan persentase 50 persen dari DBH. Sektor kedua ini bakal menyasar petani dan buruh melalui bantuan pembelian bahan baku, peningkatan keterampilan kerja dengan porsi 20 persen.
“Pemerintah juga akan memberikan bantuan bahkan (bantuan) tunai kepada para buruh sebesar 30 persen. Kalau DBH tahun ini Rp6,5 triliun maka diharapkan lebih dari Rp3 triliun (porsi 50 persen) nanti akan dialokasikan kepada petani dan buruh,” tuturnya.
Sementara sektor ketiga sebesar 10 persen yang disalurkan pada upaya-upaya penegakan hukum, baik di lingkungan pusat (Bea Cukai) dan juga sosialisasi di daerah-daerah oleh pemda setempat.