Penerimaan Cukai Rokok jadi Dana Bagi Hasil untuk Provinsi Penghasil Tembakau, Pemerintah Jelaskan Alokasi Pemanfaatannya
Ilustrasi (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memutuskan untuk menaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) beserta cukai rokok elektrik mulai 2023 mendatang.

Keputusan tersebut diklaim sebagai cara strategis dalam melakukan pembatasan terhadap konsumsi barang-barang yang berdampak buruk bagi kesehatan masyarakat.

Dalam perkembangannya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu bakal menyebar dana yang diterima dari penerimaan CHT kepada provinsi penghasil tembakau dalam bentuk dana bagi hasil (DBH).

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana mengatakan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, disebutkan bahwa alokasi DBH CHT dibagi menjadi tiga aspek utama.

“Masing-masing dengan persentase 50 persen untuk bidang kesejahteraan, 10 persen untuk bidang penegakan hukum dan 40 persen untuk bidang kesehatan,” ujarnya seperti yang dilansir laman resmi pada Rabu, 9 November.

Menurut Hatta, bidang kesejahteraan adalah meliputi tiga hal. Pertama, program peningkatan kualitas bahan baku, seperti pelatihan peningkatan kualitas tembakau, penanganan panen dan pasca panen, penerapan inovasi teknis, serta dukungan sarana dan prasarana usaha tani tembakau.

Kedua, program pembinaan industri, seperti pendataan dan pengawasan pada mesin pelinting rokok, pemeliharaan fasilitas pengujian bahan baku dan produk tembakau, sarana dan prasarana pengolahan limbah industri, serta pembinaan dan peningkatan sumber daya manusia pada pada industri hasil tembakau kecil dan menengah.

“Serta yang ketiga adalah program pembinaan lingkungan sosial, seperti pemberian bantuan dan peningkatan keterampilan kerja bagi buruh tani tembakau dan/atau pabrik rokok, buruh pabrik rokok yang terkena pemutusan hubungan kerja, serta anggota masyarakat lain yang ditetapkan oleh pemerintah daerah,” tutur dia.

Selanjutnya, di bidang penegakan hukum meliputi dua hal yaitu, program pembinaan industri meliputi kegiatan pembangunan, pengelolaan, dan pengembangan kawasan industri tertentu hasil tembakau.

Kemudian, sosialisasi ketentuan di bidang cukai meliputi penyampaian informasi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai kepada masyarakat dan/atau pemangku kepentingan, serta pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.

Sementara itu di bidang kesehatan diprioritaskan untuk mendukung program jaminan kesehatan nasional terutama peningkatan kuantitas dan kualitas layanan kesehatan dan pemulihan perekonomian di daerah.

Anak buah Sri Mulyani itu memberikan contoh pemanfaatan DBH CHT di Kabupaten Malang dialokasikan pada sektor-sektor strategis yaitu pembangunan Rumah Sakit (RS) Jantung di area Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kanjuruhan Malang.

“Pemanfaatan DBH CHT di bidang kesejahteraan masyarakat dan kesehatan memiliki porsi yang besar, diharapkan alokasi dana ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya secara tertib, terbuka, dan akuntabel. Kami juga mengapresiasi pada pemerintah daerah yang telah berkolaborasi (dengan Bea Cukai) dalam pelaksanaan implementasi DBH CHT,” tutup Hatta.