KAI Masih Tunggu Arahan Pemerintah Pusat soal Syarat Rapid Antigen Keluar-Masuk Jakarta

JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (KAI) belum memberlakukan syarat perjalanan berupa hasil rapid test antigen bagi penumpang kereta jarak jauh yang keluar dan masuk Jakarta.

Terkait perjalanan KA Jarak Jauh dari area Daop 1 Jakarta, KAI masih mengacu ke SE 14 Kemenhub tanggal 8 Juni 2020 dan SE Nomor 9 Gugus Tugas COVID-19 tanggal 26 Juni 2020. 

"Terkait Kebijakan Swab Antigen, KAI sampai dengan saat ini masih menunggu keputusan lebih lanjut dari pemerintah," kata Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa dalam keterangannya, Jumat, 18 Desember.

Saat ini, masyarakat yang akan menggunakan KA jarak jauh diharuskan untuk menunjukkan surat bebas COVID-19 dari hasil swab test PCR atau rapid test antibodi yang masih berlaku selama 14 hari.

Sementara, bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas pemeriksaan COVID-19 di rumah sakit atau puskesmas setempat, syaratnya menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza.

Sebelum melalukan perjalanan kereta api jarak jauh, KAI juga memastikan setiap penumpang dalam kondisi sehat melalui pengukuran suhu badan dengan ketentuan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius. 

"Jika kedapatan penumpang memiliki suhu tubuh diatas suhu normal tersebut maka tidal diperkenankan melanjutkan perjalanan dan biaya tiket akan dikembalikan 100 persen," ungkap dia.

Sebagai informasi, Pemprov DKI Jakarta mewajibkan semua orang yang keluar dan masuk ke Jakarta untuk melakukan rapid test antigen COVID-19 selama libur Natal dan Tahun Baru 2021. Kepala Dinas Perhubungan DKI, Syafrin Liputo menyebut syarat ini berlaku untuk pelaku perjalanan dengan menumpang kendaraan umum.

"Bagi yang akan membeli tiket, calon penumpangnya diwajibkan melakukan rapid test antigen. Ini berlaku baik untuk angkutan udara, angkutan laut, perkeretaapian, dan terminal bus," kata Syafrin.

Syafrin menyebut syarat rapid test antigen berlaku di angkutan udara, laut, dan terminal bus selama 3 pekan, sejak 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021. Sementara, perkeretaapian berlaku sejak 18 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021.

"Kebijakan ini kita utamakan untuk pergerakan antar kota antar provinsi, penumpangnya wajib menyertakan hasil test rapid antigen," ujar dia.