JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI memberangkatkan 5.747 penumpang kereta api dari Stasiun Gambir dan Stasiun Pasar Senen pada Sabtu, 26 Desember, atau sehari setelah Hari Raya Natal 2020.
"Volume penumpang pada 25 Desember ini sebanyak 9.760 penumpang, terdiri dari 4.857 penumpang berangkat dari Stasiun Pasar Senen dan 890 dari Stasiun Gambir," kata Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa dalam keterangannya, Sabtu, 26 Desember.
Jumlah penumpang pada hari ini menurun dari dua hari lalu, di mana terdapat 14.211 penumpang KAI Daop 1 yang berangkat dari Jakarta pada Kamis, 24 Desember dan 9.827 penumpang yang berangkat pada Jumat, 25 Desember.
Sementara, kedatangan penumpang kereta api jarak jauh yang tiba di Stasiun Pasar Senen dan Gambir pada hari ini sebanyak 3.207 penumpang.
"Sebanyak 2.266 penumpang tiba di Stasiun Pasar Senen dan 941 penumpang di Stasiun Gambir," ucap dia.
BACA JUGA:
Lebih lanjut, Eva menyebut terdapat sejumlah syarat perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh selama musim libur Hari Natal dan tahun baru 2021. Pelaku perjalanan kereta api jarak jauh wajib menunjukkan surat keterangan hasil rapid test antigen yang menyatakan negatif COVID-19, berlaku paling lambat 3x24 jam sebelum tanggal keberangkatan.
Syarat ini hanya berlaku di Pulau Jawa. Untuk perjalanan kereta api selain Pulau Jawa, pelaku perjalanan wajib menunjukkan hasil nonreaktif dari rapid test antibodi atau negatif dari tes swab PCR, berlaku paling lambat 14 hari sebelum keberangkatan.
Lalu, semua pelaku perjalanan wajib mengisi Electronic Health Alert Card (e-HAC) dari situs resmi Kementerian Kesehatan. Sementara, syarat pemeriksaan COVID-19 ini tak berlaku bagi anak-anak di bawah usia 12 tahun.
PT Kereta Api Indonesia (KAI) menyediakan layanan pemeriksaan rapid test antigen di stasiun-stasiun kereta jarak jauh di stasiun dengan harga Rp105.000.
"Bagi penumpang yang melakukan pemeriksaan tes rapid di Stasiun dan memiliki hasil positif makan akan ditangani khusus oleh tim dokter di area isolasi untuk selanjutnya diberikan arahan khusus agar yang bersangkutan langsung melakukan pemeriksaan lanjut di Rumah Sakit dan berkordinasi ke Dinas kesehatan setempat," jelas Eva.