Pembangunan Loksem JP 47 Dipaksakan Walau Sempat Diprotes DPRD

JAKARTA - Kisruh pembangunan Lokasi Sementara (Loksem) JP 47 Kelurahan Cideng semakin panjang. Warga RT 11/06 mengaku tidak pernah diundang pihak Kelurahan Cideng dan Kecamatan Gambir dalam revitalisasi Loksem JP 47.

Ketua RT 11/06 Susanto Solichin mengatakan, sejak awal rencana pembangunan Loksem JP 47 milik Suku Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Sudin PPKUMKM) Jakarta Pusat, kami selaku warga tidak pernah dilibatkan atau diundang.

Susanto mengaku, Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat menjanjikan akan memperbaiki pelaksanaan teknisnya. Namun, nyatanya hanya sebatas omongan saja. Kemudian, Susanto memaparkan beberapa kesalahan teknis tersebut.

Pertama, proyek loksem dibangun lebih tinggi 20 sampai 30 sentimeter di atas badan jalan.

"Ini akan memicu banjir pembangunan JP 47," katanya saat dikonfirmasi, Senin, 12 Desember.

Kedua, ada saluran lagi di depannya. Menurutnya, itu salah satu hal yang konyol, mengingat dari namanya saja 'lokasi sementara', bukan permanen.

"Masa ada proyek yang berubah setiap saat. Inikan proyek harus direncanakan, kalau salah harus dipikirkan, enggak bisa sehari dua hari," katanya.

Menurut Susanto, pembangunan seperti itu sangat tidak berguna dan merusak pedesterian yang ada. Terlebih saat sudah diaspal nanti, maka ruang yang ada di bawahnya akan sangat sulit dibersihkan dan berpotensi mampet suatu hari nanti.

"Ini konyol, mengapa proyek tetap dipaksakan walau sudah diprotes DPRD," sesalnya.

Saat dikonfirmasi, Lurah Cideng Agus Aripianto mengatakan permasalahan penolakan dalam pembangunan Loksem JP 47 sudah dalam tingkat kota.

Dalam pembangunan ini pihaknya hanya menjalankan hal - hal yang harus dilaksanakan di tingkat kelurahan.

"Tanya saja ke tingkat kota, konfirmasi saja ke tingkat kota mengenai masalah tersebut," singkatnya.