Jelang Libur Nataru, Tingkat Pemesanan Hotel di Pulau Jawa Sudah 70 Persen
JAKARTA - Pengusaha hotel tengah bersiap menyambut kunjungan wisatawan domestik maupun internasional menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) mengungkap bahwa pemesanan hotel mengalami peningkatan.
Sekjen PHRI Maulana Yusran menjelaskan pemesanan hotel menjelang libur Nataru sangat bervariatif di setiap daerah. Khusus untuk Pulau Jawa sudah mengalami peningkatan.
"Di Pulau Jawa itu cukup baik peningkatannya. Terakhir kita mendengar sudah di atas 70 persen pemesanan hotelnya," ujar Yusran saat dihubungi VOI, di Jakarta, Minggu, 11 Desember.
Sementara di Bali, kata Yusran, tingkat pemesanan hotel belum terlihat ada peningkatan yang signifikan. Berdasarkan data PHRI, rata-rata tingkat pemesanan hotel jelang libur Nataru di angka 50 persen.
"Bali saya dapat report masih diangka 50 persen rata-rata," ucapnya.
Lebih lanjut, Yusran mengungkapkan, kondisi berbeda dengan tingkat pemesanan hotel di wilayah timur Indonesia yang masih sangat rendah menjelang libur Nataru.
Baca juga:
- Bukan Cuma Uang Rp300.000, Kaesang Pangarep Beri Mahar Emas 64 Gram untuk Erina Gudono
- Makna Sungkeman Pernikahan Adat Jawa yang Dijalani Kaesang Pangarep dan Erina Gudono
- Deddy Corbuzier Terima Pangkat Kolonel Tituler TNI AD dari Prabowo
- Ikut Bahagia, Warga Sekitar Kediaman Erina Gudono Pasang Banner untuk Sambut Kedatangan Jokowi
"Di Sulawesi itu masih belum terbentuk pemesanannya. Apakah nanti akan jadi (ada peningkatan pemesanan) pada last minute," tuturnya.
Seperti diketahui, sektor pariwisata sangat terdampak pandemi COVID-19. Bahkan sektor ini lumpuh selama dua tahun kebelakang. Saat ini, sektor pariwisata sudah mulai menggeliat kembali seiring dengan pelonggaran di masa transisi COVID-19.
Libur Nataru tahun ini akan berbeda dengan dengan tahun-tahun sebelumnya. Dimana, saat itu pemerintah telah menerbitkan aturan untuk mengatur kegiatan masyarakat selama masa liburan nataru melalui Instruksi Mendagri Nomor 66 Tahun 2021.
Aturan perjalanan yang tercantum di dalamnya adalah wajib dua kali vaksin dan sudah melakukan tes antigen yang berlaku hanya 1x24 jam untuk perjalanan jauh dengan moda transportasi umum. Sedangkan untuk yang belum divaksin dan yang tidak bisa divaksin dilarang bepergian jauh.
Mengenai aturan pembatasan perayaan Tahun Baru 2022, perayaannya dianjurkan dilakukan masing-masing atau bersama keluarga guna menghindari kerumunan; dilarang mengadakan pawai atau arak-arakan Tahun Baru.
Kalau ingin berkunjung ke Pusat Perbelanjaan atau Mal harus check in dengan aplikasi PeduliLindungi, kemudian jam operasionalnya diperpanjang menjadi Pukul 09.00-22.00 waktu setempat untuk mencegah kerumunan, tetapi jumlah pengunjung dibatasi maksimal 75persen dari kapasitas total, dan harus menerapkan protokol kesehatan lebih ketat.
Sementara, untuk aturan di tempat wisata atau rekreasi harus menerapkan protokol kesehatan, hanya mengizinkan pengunjung dengan kategori hijau di aplikasi PeduliLindungi, membatasi pengunjung maksimal 75persen dari kapasitas, melarang pesta perayaan dengan kerumunan, mengurangi penggunaan pengeras suara untuk mencegah kerumunan, dan membatasi kegiatan masyarakat, seperti pentas seni budaya, yang berisiko menyebabkan kerumunan.