Kabid Linjamsos Dinsos Kabupaten Lebak Jadi Tersangka Kasus Korupsi Bansos

LEBAK - ET (48), Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) di Dinas Sosial Kabupaten Lebak diamankan oleh Unit Tipikor Satreskrim Polres Lebak atas kasus dugaan korupsi Bansos Tidak Terduga (Bansos TT) dan Bantuan Tidak Terencana (BTT) bagi korban bencana alam dan bencana sosial tahun anggaran 2021.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, peran ET dalam kasus ini adalah pelaku utama, atau pelaksana kegiatan.

"Tersangka ET pada program Bansos TT dan BTT memiliki peran sebagai pelaksana kegiatan terkait jabatannya sebagai Kepala Bidang Linjamsos di Dinas Sosial Kabupaten Lebak," tutur Wiwin dalam keterangan tertulis, Jumat 9 Desember.

Diketahui ET telah mengambil alih kewenangan bendahara pengeluaran dinas dengan melakukan pencairan anggaran Bansos TT dan BTT tersebut dari Bank Jabar.

"Dari 52 Kelompok Penerima Manfaat (KPM) hanya 6 KPM saja yang didistribusikan oleh tersangka setelah mencairkan anggaran dari BJB dan ditahap kedua BTT dari anggaran untuk 75 KPM hanya 8 KPM yang dibagikan untuk korban kebakaran di Sajira," ucap Wiwin.

Berdasarkan keterangan tersangka dan barang bukti berupa dokumen yang disita penyidik, sisa uang BTT dan Bansos TT yang tidak dibagikan oleh tersangka kepada para KPM sebesar Rp308.000.000.

"Tersangka telah mengakui bahwa uang hasil korupsi digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan untuk membayar hutang," lanjut Wiwin.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi menjelaskan bahwa dalam pengungkapan kasus ini pihaknya telah memeriksa banyak saksi.

"Kami telah memeriksa saksi sebanyak 150 orang dan kami masih mengembangkan kasus ini, untuk mengetahui adanya keterlibatan dari pihak lain," ucap Andi.

Tersangka ET dikenakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal 1 miliar.