Dapat Restu OJK, Chairul Tanjung Semakin Mulus Kuasai Bank Harda Internasional
JAKARTA - PT Mega Corpora telah mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melanjutkan rencana akuisisi PT Bank Harda Internasional Tbk. Perjalanan perusahaan milik konglomerat Chairul Tanjung itu semakin mulus dalam melebarkan sayapnya di dunia perbankan Tanah Air.
Berdasarkan informasi yang dikutip VOI, di laman Bursa Efek Indonesia (BEI) Kamis 17 Desember, emiten dengan kode saham BBHI tersebut membeberkan beberapa hal mengenai perkembangan rencana pengambilalihan perseroan oleh Mega Corpora.
"Bahwa PT Mega Corpora telah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan untuk dapat melanjutkan rencana pengambilalihan perseroan," tulis manajemen Bank Harda.
Setelah mendapatkan persetujuan dari regulator, maka proses akuisisi ini dapat dilanjutkan ke tahap pengajuan permohonan izin pengambilalihan dengan memperhatikan ketentuan di bidang perbankan dan pasar modal, berdasarkan surat OJK Nomor:SR-23/PB/1/2020 tanggal 2 Desember 2020.
Manajemen Bank Harda juga menyampaikan rencana akuisisi ini sudah disetujui pemegang saham dalam RUPS, sebagai salah satu syarat memperoleh izin pengambilalihan dari OJK.
Baca juga:
Adapun, para kreditur Bank Harda dapat mengajukan keberatan kepada perseroan atas pelaksanaan pengambilalihan dalam jangka waktu 14 hari setelah pengumuman ringkasan rancangan akuisisi, yaitu paling lambat 18 Desember 2020.
Sementara, pemegang saham bisa mengajukan keberatan pada saat pelaksanaan RUPSLB yang direncanakan pada 29 Januari 2021.