Ketua FPI di Deli Serdang Tersangka Penghina Jokowi-Mega Dibawa Polisi untuk Ditahan setelah Wajib Lapor

MEDAN - Tim Subdit V Cybercrime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut kembali menangkap Ketua FPI Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, Welly Putra (33). 

Welly sebelumnya sempat ditangkap namun hanya dikenakan wajib lapor. Dia menjadi tersangka ujaran kebencian karena mengunggah foto Megawati Soekarnoputri menggendong Jokowi yang diilustrasikan sebagai bayi.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan terhadap Welly. Tersangka ditangkap pada Sabtu, 12 Desember.

"Berdasarkan bukti yang cukup serta untuk mempercepat proses penyidikan dan pertimbangan khusus di mana kasus tersebut menjadi perhatian masyarakat banyak. Maka selanjutnya penyidik melakukan penahanan. Saat ini juga, yang bersangkutan sudah dimasukkan ke dalam RTP Dit Tahti Polda Sumut," ujar Tatan, Kamis 17 Desember. 

Welly pada Rabu 25 Oktober lalu ditangkap di kediamannya di Dusun III Nusa Indah Desa Sei karang Kecamatan Galang Deli Serdang beserta barang bukti handphone dan KTP miliknya. 

"Sehingga usai dilakukan penangkapan dan penyitaan barang bukti tersebut, dengan pertimbangan profesionalisme hukum pelaku dipulangkan dengan jaminan keluarganya sambil mencari bukti-bukti keterangan ahli dalam perkara ini," jelasnya.

Dalam penyidikan, berdasarkan print out screenshot akun Facebook milik Welly diterangkan unsur mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan dokumen elektronik terpenuhi. 

Sedangkan, gambar yang menunjukkan Megawati sedang menggendong bayi dengan wajah Jokowi secara ikonik tergolong sebagai penghinaan terhadap penguasa karena objek gambar tersebut dapat dipahami Jokowi adalah subordinat yang beradab di dalam bayang-bayang Megawati.

"Secara tidak langsung, gambar reka rupa tersebut menyampaikan pesan bahwa sebagai seorang pemimpin Presiden Jokowi tidak mandiri dan cenderung di bawah kendali ibu Megawati. Hal tersebut dikategorikan sebagai penghinaan terhadap kepala negara yakni Presiden RI," terang Kombes Tatan.

Welly dijerat Pasal 45 Ayat (3)  Yo Pasal 27 Ayat (3) dari UU RI No 19 Tahun 2019 Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan transaksi dan Transaksi elektronik dan / atau Pasal 310 KUHPidana Yo Pasal 316 KUHPidana dan atau Pasal 207 KUHPidana.