'Tidak Perlu Marah-marah dan Kebencian,' Wapres Ma'ruf Amin Merespons Kontroversi Terkait KUHP
JAKARTA - Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan tidak perlu ada amarah dan kebencian terkait dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
"Tidak perlu ada semacam marah-marah dan kebencian," kata Wapres usai menghadiri pembukaan Mukernas II Majelis Ulama Indonesia di Jakarta, Antara, Kamis, 8 Desember.
Ma'ruf Amin mengatakan bahwa pemerintah telah melakukan pembahasan bersama DPR RI terkait dengan RUU KUHP.
Menurut Wapres Ma'ruf, memang sulit untuk mencari kesepakatan semua pihak dalam suatu hal.
Ia meminta pihak yang belum setuju dengan sejumlah pasal dalam KUHP bisa melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi terkait dengan pasal-pasal yang dipersoalkan.
Baca juga:
- Siapa yang Boleh Jadi Pelapor di Pasal Perzinaan dalam KUHP?
- KUHP Bikin Pelaku Pariwisata Bali Waswas, Menparekraf Sandiaga Diminta Turun Tangan
- Respons Penyintas Bom Bali Soal Umar Patek Segera Bebas: Dia Bukan Pencuri Ayam yang Mudah Dimaafkan
- BNPT dan Densus 88 Rekomendasikan Pembebasan Bersyarat Umar Patek
"Memang tidak mudah sepakat semua dalam satu hal. Yang belum sepakat bisa judicial review. Saya kira wajar saja kalau ada yang belum sepakat," jelasnya.