Waduh! RUU P2SK Akan Mengatur LPS Berada di Bawah Kementerian Keuangan, Setuju?
JAKARTA – Agenda pengambilan keputusan tingkat I Rancangan Undang Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) di level Panitia Kerja (Panja) Komisi XI DPR mencuatkan rencana pengaturan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan berada di bawah Kementerian Keuangan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Anggota Komisi XI dari Fraksi Partai Demokrat Harmusa Oktaviani saat memberikan pandangan mini fraksi dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta hari ini
Menurut Harmusa, RUU P2SK seharusnya menjadi momentum penguatan independensi, akuntabilitas serta kinerja dari lembaga pengawas di sektor keuangan dan bukan sebaliknya.
“Fraksi Partai Demokrat tidak menyetujui jika anggaran Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) berada di bawah Kementerian Keuangan,” tegasnya pada Kamis, 8 Desember.
Harmusa menambahkan, ketidaksepahaman itu didasarkan pada fakta jika LPS merupakan bagian dari anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang memiliki level yang sama dengan Kementerian Keuangan selaku representasi dari pemerintah.
“LPS sebagai anggota KSSK memiliki hak suara yang sama,” ujarnya.
Baca juga:
Dia juga berpendapat jika para petinggi LPS merupakan pilihan wakil rakyat yang telah melalui serangkaian proses di parlemen, sehingga tidak etis jika aspek strategis LPS diatur oleh pemerintah. Selain itu, lembaga pimpinan Purbaya Yudhi Sadewa juga bersinggungan langsung dengan masyarakat terkait dengan sektor jasa keuangan.
“Anggota Dewan Komisioner LPS dipilih oleh DPR serta (LPS) mengelola dana publik yang sangat besar dari industri perbankan dan asuransi,” ujar dia.
Ketidaksetujuan yang disampaikan oleh Fraksi Demokrat tersebut merupakan salah satu poin yang disampaikan terkait dengan pembahasan RUU P2SK sebelum disahkan menjadi produk undang-undang.