Diduga Aniaya Tersangka Perampokan hingga Tewas, 4 Penyidik Polres Tapsel Dimasukkan ke Sel Khusus
MEDAN - Empat orang penyidik pembantu Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) Sumut, dinyatakan terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP). Keempatnya terbukti melanggar KEPP atas meninggalnya seorang tersangka perampokan sadis di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) berinisial, AD.
Wakapolres Tapsel Kompol Rahman Takdir Harahap mengatakan, pelanggaran itu diketahui berdasarkan hasil gelar penyelidikan perkara. Keempat penyidik pembantu tersebut yakni Briptu RRH, Briptu BN, Briptu RAH, dan Bripda AA.
"Briptu RRH, Briptu BN, Briptu RAH, dan Bripda AA terbukti secara sah lakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri," kata Kompol Rahman dalam keterangannya, Kamis 8 Desember.
Pelanggaran para penyidik pembantu itu, sebagaimana tertuang dalam peraturan polisi (Perpol) No.7/2022 tentang etika kelembagaan pasal 5 ayat (1) huruf c.
"Yang mana berbunyi, menjalankan tugas, wewenang dan tanggung jawab secara profesional, proporsional, dan prosedural," ucapnya.
Pengambilan keputusan dilakuka nusai gelar penyelidikan perkara atas meninggalnya seorang tersangka perampokan sadis berinisial AD. Dalam perkara itu, Kompol Rahman mengaku banyak memberi saran agar keempatnya dinonaktifkan dari tugasnya.
"Kami akan menonaktifkan para penyidik pembantu yang terbukti melakukan pelanggaran KEPP tersebut," jelasnya.
Polres Tapsel akan membentuk tim terpadu. Hal ini bertujuan untuk percepatan penanganan kasus dugaan pelanggaran KEPP para penyidik pembantu tersebut.
Untuk mempermudah pemeriksaan, keempat penyidik pembantu itu juga akan dimutasi. Tak hanya itu, pihaknya juga memutuskan akan mengirimkan keempat penyidik pembantu untuk dipatsuskan hingga 30 hari depan.
Kompol Rahman mengatakan, pihaknya juga telah memerintahkan Kanit Pidum Satuan Reskrim Polres Tapsel untuk menerbitkan laporan polisi model A. Hal itu dilakukan guna mengusut dugaan penganiayaan keempat petugas tersebut terhadap AD saat menjalani pemeriksaan.
Tak hanya itu, Polres Tapsel juga akan mempertimbangkan untuk melanjutkan kasus tersebut ke pidana umum. Terutama, bagi personel yang terlibat langsung atas dugaan penganiayaan terhadap AD.
"Setelah laporan polisi terbit, maka para terperiksa akan menjalani pemeriksaan guna membuat terang kasus ini," ujarnya.
Baca juga:
Diketahui, AD ditangkap polisi bersama rekannya berinisial SP, Minggu 4 Desember. Namun pada hari Senin 5 Desember, petugas di ruang tahanan melihat AD dalam keadaan lemas.
Meski sempat mendapat penanganan dari Tim Dokkes Polres Tapsel, AD harus dilarikan ke UGD Rumah Sakit di Kota Padangsidimpuan. Di rumah sakit itu, AD lalu menghembuskan napas terakhirnya.
AD bersama SP, IH alias K alias T, dan seorang lainnya yang masih buron, merupakan pelaku perampokan sadis terhadap pedagang emas bernama Pemberian Hasibuan, Senin 16 Mei lalu.