Peraturan Kapolri Jadi Dasar Ferdy Sambo Buat Skenario Baku Tembak Brigadir J

JAKARTA - Eks Kadiv Propam Ferdy Sambo akhirnya membeberkan alasan membuat skenario baku tembak di balik tewasnya Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Satu di antaranya karena adanya Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.

Menurutnya, Perkap itu memperbolehkan pengunaan senjata api (senpi) oleh anggota untuk melindungi diri sendiri dan orang lain.

"Apa alasan saudara sampai membuat skenario, berpikir di dalam benak saya, bahwa harus terjadi tembak menembak?," tanya hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 7 Desember.

"Karena di pengalaman dinas saya, di Perkap (Nomor) 1 (Tahun) 2009 tentang penggunaan senjata api itu, Yang Mulia, yang bisa menyelamatkan anggota dalam kontak tembak itu adalah, dalam rangka melindungi diri sendiri dan orang lain, Yang Mulia," jawab Sambo.

"Dalam rangka melindungi diri sendiri dan orang lain?," tanya Wahyu menegaskan.

"Iya," kata Ferdy Sambo.

Eks Kadiv Propam itu pun menegaskan akan bertanggung jawab atas semua hal yang terjadi, termasuk melindungi Bharada E.

"(Saya sampaikan saat itu, red) 'saya akan bertanggung jawab Chard, yang penting kamu sampaikan ini peristiwa tembak menembak. Saya akan bela kamu karena ini peristiwa, saya harus bertanggung jawab'," kata Ferdy Sambo

Ferdy Sambo dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J untuk terdakwa Kuat Ma'ruf, Bharada Richard Eliezer, dan Bripka Ricky Rizal.

Dalam kasus ini, Kuat Ma'ruf, Bharada Richard Eliezer, dan Bripka Ricky Rizal didakwa secara bersama-sama mendukung perencanaan pembunuhan Brigadir J. Mereka didakwa dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.